medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah melakukan pengawasan maksimal terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia. Itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkoba melalui warga asing yang datang ke Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengawasan dilakukan sejak orang asing itu mengajukan visa atau izin masuk ke Indonesia. Sebelum mendapat izin untuk tinggal, warga asing itu akan dimintai data lengkap dan menjelaskan tujuannya datang ke Indonesia.
"Nah orang yang melintas ini tentu punya motif dan motif inilah yang harus diungkap pada saat orang tersebut mengajukan visa atau izin masuk ke perwakilan kita di luar negeri atau pada saat mengajukan visa kedatangan," kata Agung kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Setelah mendapat izin masuk ke Indonesia, pihak imigrasi juga bertanggungjawab mengawasi aktivitas warga asing tersebut. Pengawasan itu bersifat tertutup dan terbuka.
"Bisa dengan operasi mandiri atau menggunakan instrumen yang ada atau tim pengawasan orang asing," ujar dia.
Agung menyebutkan, sepanjang Januari sampai Juni 2017, pihaknya pun sudah menolak 800 warga asing yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka yang ditolak rata-rata dideportasi ke negara asalnya.
"Ada juga yang diserahkan langsung ke instansi terkait, enggak semuanya dideportasi. Misalnya, kalau kasusnya teroris, diserahkan ke pihak terkait densus atau BNPT atau kepada negara yang meminta red notice untuk kita serahkan," pungkas Agung.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah melakukan pengawasan maksimal terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia. Itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkoba melalui warga asing yang datang ke Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengawasan dilakukan sejak orang asing itu mengajukan visa atau izin masuk ke Indonesia. Sebelum mendapat izin untuk tinggal, warga asing itu akan dimintai data lengkap dan menjelaskan tujuannya datang ke Indonesia.
"Nah orang yang melintas ini tentu punya motif dan motif inilah yang harus diungkap pada saat orang tersebut mengajukan visa atau izin masuk ke perwakilan kita di luar negeri atau pada saat mengajukan visa kedatangan," kata Agung kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Setelah mendapat izin masuk ke Indonesia, pihak imigrasi juga bertanggungjawab mengawasi aktivitas warga asing tersebut. Pengawasan itu bersifat tertutup dan terbuka.
"Bisa dengan operasi mandiri atau menggunakan instrumen yang ada atau tim pengawasan orang asing," ujar dia.
Agung menyebutkan, sepanjang Januari sampai Juni 2017, pihaknya pun sudah menolak 800 warga asing yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka yang ditolak rata-rata dideportasi ke negara asalnya.
"Ada juga yang diserahkan langsung ke instansi terkait, enggak semuanya dideportasi. Misalnya, kalau kasusnya teroris, diserahkan ke pihak terkait densus atau BNPT atau kepada negara yang meminta
red notice untuk kita serahkan," pungkas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)