Gedung MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Perwakilan DPR Absen di Sidang Uji Materi UU Perlindungan Anak

13 Juni 2017 13:24
medcom.id, Jakarta: DPR kembali tak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka beralasan ada sidang yang tak bisa ditinggalkan.
 
"Dari DPR tidak hadir, ada surat pemberitahuan bertanggal 31 Mei ditandatangani Pimpinan Badan Keahlian DPR," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 13 Juni 2017.
 
Dalam surat tersebut dijelaskan jadwal sidang uji materi bertepatan dengan kegiatan rapat internal di DPR yang tak bisa ditinggalkan. Agenda sidang untuk perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemerintah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua guru bernama Dasrul dan Novianti. Keduanya merasa mengalami ketidakpastian hukum akibat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.
 
Para pemohon merasa ketentuan itu menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak dan menimbulkan kasus kriminalisasi terhadap guru.
 
Para pemohon menilai tindakan guru yang bermaksud memberikan hukuman kepada siswanya dianggap tindakan melanggar hak asasi manusia. Padahal, guru bermaksud menegakkan kedisiplinan. Guru juga kerap tak mendapatkan perlindungan hukum terhadap profesinya.
 
Menurut para pemohon, seharusnya guru tidak dikriminalisasi dan dipidanakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan