Ilustrasi polisi. Medcom.id
Ilustrasi polisi. Medcom.id

Polri Pastikan Kasus Ambroncius Nababan Tuntas Sampai Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 08 Maret 2021 17:56
Jakarta: Kasus dugaan ujaran kebencian yang berujung rasis oleh Ambroncius Nababan masih dalam penyidikan. Polri memastikan kasus itu bergulir hingga ke persidangan.
 
"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
 
Politikus Partai Hanura itu masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Namun, Rusdi belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas perkara Ambroncius ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti kami update, tapi kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan kejaksaan," ungkap Rusdi.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa, 26 Januari 2021. Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan Ambroncius sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
 
(Baca: Ambroncius Nababan Minta Maaf, Penanganan Kasus Tetap Berlanjut)
 
Ambroncius dijemput paksa penyidik ke kediamannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, Ambroncius langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Ambroncius dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
 
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan sempat viral. Dia mengunggah konten bersifat rasisme yakni foto kolase Natalius Pigai dan gorila.
 
Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan kadal gurun. Pada foto juga bertulis narasi.
 
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin Sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU, gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?" tulis Ambroncius Nababan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan