Ilustrasi polisi. Medcom.id
Ilustrasi polisi. Medcom.id

Edy Mulyadi Menolak Diperiksa Terkait Kesaksian Baku Tembak Polisi-FPI

Cindy • 19 Desember 2020 05:47
Jakarta: Aktivis Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Wartawan Forum News Network (FNN) itu sedianya diperiksa terkait konten Youtube kesaksian baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
 
Edy menilai konten di Youtube-nya ialah produk jurnalistik. Dia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.

Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat klarifikasi tersebut. Tanggapan penting untuk memberikan petunjuk dan arahan terkait kasus itu.
 
(Baca: Polri: Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Anggota FPI)
 
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap dia.
 
Konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.
 
Wartawan sekaligus aktivis itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
 
Saksi mendengar dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota FPI. Saksi mengatakan penembakan dilakukan polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan