Jakarta: Dua begal telepon seluler (ponsel) yang beraksi di Jalan Sukarela, Gang Gereja, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap. Dua pelaku berinisial AA, 20, dan AC, 27, ditangkap di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 10 November 2020.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Ardyansyah mengungkapkan pelaku kabur ke Parung usai aksi pembegalan yang terekam kamera CCTV itu viral di media sosial. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang sudah diamankan yakni satu buah sepeda motor dan satu dus handphone merek Vivo," kata Ardyansyah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembegalan oleh tiga orang terekam CCTV. Video tersebut diunggah akun Instagram @jakut.info.
Dalam video, korban sedang duduk di sebuah gang sedang memegang ponsel. Korban dihampiri tiga orang berboncengan dengan sebuah motor.
Salah satu pelaku turun dari motor dan mengacungkan celurit. Pelaku lalu merampas ponsel korban dan melarikan diri.
Jakarta: Dua
begal telepon seluler (ponsel) yang beraksi di Jalan Sukarela, Gang Gereja, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap. Dua pelaku berinisial AA, 20, dan AC, 27, ditangkap di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 10 November 2020.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Ardyansyah mengungkapkan pelaku kabur ke Parung usai aksi pembegalan yang terekam kamera CCTV itu viral di media sosial. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang sudah diamankan yakni satu buah sepeda motor dan satu dus handphone merek Vivo," kata Ardyansyah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembegalan oleh tiga orang terekam CCTV. Video tersebut diunggah akun Instagram @jakut.info.
Dalam video, korban sedang duduk di sebuah gang sedang memegang ponsel. Korban dihampiri tiga orang berboncengan dengan sebuah motor.
Salah satu pelaku turun dari motor dan mengacungkan celurit. Pelaku lalu
merampas ponsel korban dan melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)