Ilustrasi kamera pengawas terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera pengawas terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga

Kamera e-TLE Nasional Terpasang di 205 Titik pada Launching Tahap 1

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2021 13:43
Jakarta: Korlantas Polri akan meluncurkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) nasional tahap I pada Rabu, 17 Maret 2021. Launching e-TLE itu dilakukan dalam program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Launching tahap I pada Maret nanti ada 205 titik (kamera e-TLE)," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Kamera e-TLE itu akan tersebar di 10 kepolisian daerah (polda). Yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bagi polda-polda yang ikut launching silakan masih saya buka untuk selain 10 polda ini," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik
 
Istiono mengatakan peluncuran e-TLE nasional tahap II akan dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Tahap II ini ada melibatkan 12 polda.
 
Ke-12 polda itu, yakni Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
 
"Nanti silakan rekan-rekan para Kapolda kalau mau menginformasikan lagi masih ada waktu untuk kita bicarakan di launching tahap satu atau kedua," kata Istiono.  
 
Kapolri menginginkan tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas. Hal itu untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas. Sebab, interaksi langsung berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, salah satunya pungutan liar (pungli).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan