Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur SPI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan periode 2019, AC. Dia diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang sebagai saksi pada Senin, 22 Maret 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Leonard menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum. Keterangan AC bakal melengkapi alat bukti soal dugaan rasuah di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, hal itu masuk materi penyidikan.
Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Diselisik Lewat Lima Saksi
Kejagung mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun. Namun, nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa Deputi Direktur SPI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Ketenagakerjaan periode 2019, AC. Dia diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang sebagai saksi pada Senin, 22 Maret 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Leonard menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum. Keterangan AC bakal melengkapi alat bukti soal dugaan rasuah di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, hal itu masuk materi penyidikan.
Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Diselisik Lewat Lima Saksi
Kejagung mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun. Namun, nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)