Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penghapusan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Deputi tersebut ditiadakan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Sebagian tugas dan karena kewenangan PI (pengawasan internal) ini telah diambil alih oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK). Kami melihat perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Baca: ICW: Staf Khusus KPK Pemborosan Anggaran
Deputi PIPM awalnya terdiri dari Direktorat PI dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Direktorat PI berperan melaksanakan tugas dan fungsi menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun disiplin pegawai.
Alex menyebutkan tugas PI tidak hanya terkait pelanggaran etik dan disiplin, tetapi mengawasi kinerja organisasi KPK. Kemudian, Direktorat PI bertindak memastikan kualitas dalam pelaksanaan kegiatan dan menjadi konsultan untuk unit kerja KPK.
Peran-peran itu dinilai telah berada di Dewas. Atas dasar itu pula Direktorat PI diubah menjadi Inspektorat yang mendapat perintah langsung dari pimpinan KPK.
Alex menjelaskan perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas kontrol pengawasan kinerja oleh pimpinan KPK. Selain itu, struktur ini dinilai lazim di lembaga pemerintah atau perusahaan.
"Pimpinan bisa langsung meminta untuk melakukan pemeriksaan misalnya atau melakukan eksaminasi. Misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi KPK," terang Alex.
Di sisi lain, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat. Direktorat ini berada di Deputi Informasi dan Data.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkap alasan penghapusan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Deputi tersebut ditiadakan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Sebagian tugas dan karena kewenangan PI (pengawasan internal) ini telah diambil alih oleh
Dewas (Dewan Pengawas KPK). Kami melihat perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Baca:
ICW: Staf Khusus KPK Pemborosan Anggaran
Deputi PIPM awalnya terdiri dari Direktorat PI dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Direktorat PI berperan melaksanakan tugas dan fungsi menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun disiplin pegawai.
Alex menyebutkan tugas PI tidak hanya terkait pelanggaran etik dan disiplin, tetapi mengawasi kinerja organisasi KPK. Kemudian, Direktorat PI bertindak memastikan kualitas dalam pelaksanaan kegiatan dan menjadi konsultan untuk unit kerja KPK.
Peran-peran itu dinilai telah berada di Dewas. Atas dasar itu pula Direktorat PI diubah menjadi Inspektorat yang mendapat perintah langsung dari pimpinan KPK.
Alex menjelaskan perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas kontrol pengawasan kinerja oleh pimpinan KPK. Selain itu, struktur ini dinilai lazim di lembaga pemerintah atau perusahaan.
"Pimpinan bisa langsung meminta untuk melakukan pemeriksaan misalnya atau melakukan eksaminasi. Misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi KPK," terang Alex.
Di sisi lain, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat. Direktorat ini berada di Deputi Informasi dan Data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)