Jakarta: Ledakan petasan maut di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, naik tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen memastikan terjadi tindak pidana karena ada ledakan, kemudian ada korban meninggal, " kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Mei 2021.
Unsur pidana yang dimaksud termaktub dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca: Petasan Maut di Kebumen Diduga Disebabkan Rokok
Penyidik mendalami kasus sebelum menetapkan tersangka. Polisi memerlukan keterangan tiga korban selamat guna melengkapi proses penyidikan.
"Kita ingin memastikan apakah mereka terlibat secara mutlak di dalam kelalaian tersebut," ucap Pitter.
Pasalnya, korban ledakan membuat petasan sambil merokok. Kegiatan sambilan ini diduga memicu ledakan.
"Saat memasukkan bubuk petasan ke dalam casing atau lintingan kertas itu (korban) sambil merokok," kata Piter.
Petasan meledak di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sekitar pukul 17.30 WIB, pada Rabu, 12 Mei 2021. Ledakan itu menyebabkan empat dari tujuh orang meninggal. Tiga orang korban mengalami luka bakar dan menjalani perawatan medis.
Jakarta: Ledakan
petasan maut di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, naik tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen memastikan terjadi tindak pidana karena ada ledakan, kemudian ada korban meninggal, " kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Mei 2021.
Unsur pidana yang dimaksud termaktub dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca:
Petasan Maut di Kebumen Diduga Disebabkan Rokok
Penyidik mendalami kasus sebelum menetapkan tersangka. Polisi memerlukan keterangan tiga korban selamat guna melengkapi proses penyidikan.
"Kita ingin memastikan apakah mereka terlibat secara mutlak di dalam kelalaian tersebut," ucap Pitter.
Pasalnya, korban ledakan membuat petasan sambil merokok. Kegiatan sambilan ini diduga memicu ledakan.
"Saat memasukkan bubuk petasan ke dalam casing atau lintingan kertas itu (korban) sambil merokok," kata Piter.
Petasan meledak di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sekitar pukul 17.30 WIB, pada Rabu, 12 Mei 2021. Ledakan itu menyebabkan empat dari tujuh orang meninggal. Tiga orang korban mengalami luka bakar dan menjalani perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)