Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah pembuatan laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar didakwa merugikan negara Rp649,9 juta di kasus itu.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.
Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil Mark.
Jaksa menduga Mark memakai uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Jaksa juga menemukan aliran dana dari Mark ke pihak lain. Totalnya mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ujar Nopriyadi.
Atas perbuatannya, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan
rasuah pembuatan laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar didakwa merugikan negara Rp649,9 juta di kasus itu.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum Nopriyadi di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.
Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil Mark.
Jaksa menduga Mark memakai uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Jaksa juga menemukan aliran dana dari Mark ke pihak lain. Totalnya mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ujar Nopriyadi.
Atas perbuatannya, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)