Jakarta: Pemerintah mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk kegiatannya di seluruh Tanah Air. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas FPI.
Ketua DPP Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily menilai pembubaran itu sudah tepat. Ketegasan pemerintah melarang FPI beraktivitas telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Ace menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Keputusan itu juga dinilai sudah melalui pemantauan dan pembuktian. Terutama melanggar Pasal 59 ayat (3) UU Ormas.
Dalam Perppu itu mengatur berbagai larangan terhadap ormas. Seperti, permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Baca: Polri Pastikan Menindak Semua Kegiatan FPI
Ace juga menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Namun sebagai organisasi FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.
"Seperti soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," kata Ace.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Jakarta: Pemerintah mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk kegiatannya di seluruh Tanah Air. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas FPI.
Ketua DPP Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily menilai pembubaran itu sudah tepat. Ketegasan pemerintah melarang FPI beraktivitas telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Ace menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Keputusan itu juga dinilai sudah melalui pemantauan dan pembuktian. Terutama melanggar Pasal 59 ayat (3) UU Ormas.
Dalam Perppu itu mengatur berbagai larangan terhadap ormas. Seperti, permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Baca:
Polri Pastikan Menindak Semua Kegiatan FPI
Ace juga menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 21 Juni 2019. Namun sebagai organisasi FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.
"Seperti soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," kata Ace.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)