Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak diapresiasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap regulasi itu mempertegas hukuman bagi predator anak.
"Dengan adanya PP, aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi atau vonis," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Januari 2021.
Dia mengatakan PP tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Kebiri Kimia. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum untuk mengeksekusi pelaku.
Putu menyebut PP itu sangat relevan dengan proses hukum, mulai penyidikan hingga pengadilan pelaku kekerasan seksual.
"Karena memang aturan pemberian kebiri kimia itu sesuai ketentuan terkait Pasal 81 UU Perlindungan Anak berupa persetubuhan, dan pasal 82 terkait pencabulan terhadap anak," kata Putu.
Baca: Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Dia menegaskan pemberian kebiri kimia itu diberikan kepada kasus tertentu seperti pemerkosaan beramai-ramai seperti kasus di Bengkulu atau di Bone. Selain itu, kebiri juga ditujukan pada residivis tindak kejahatan serupa.
Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak diapresiasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap regulasi itu mempertegas hukuman bagi
predator anak.
"Dengan adanya PP, aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi atau vonis," kata Komisioner
KPAI Putu Elvina kepada
Media Indonesia, Minggu, 3 Januari 2021.
Dia mengatakan PP tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Kebiri Kimia. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum untuk mengeksekusi pelaku.
Putu menyebut PP itu sangat relevan dengan proses hukum, mulai penyidikan hingga pengadilan pelaku
kekerasan seksual.
"Karena memang aturan pemberian kebiri kimia itu sesuai ketentuan terkait Pasal 81 UU Perlindungan Anak berupa persetubuhan, dan pasal 82 terkait pencabulan terhadap anak," kata Putu.
Baca: Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Dia menegaskan pemberian kebiri kimia itu diberikan kepada kasus tertentu seperti pemerkosaan beramai-ramai seperti kasus di Bengkulu atau di Bone. Selain itu, kebiri juga ditujukan pada residivis tindak kejahatan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)