Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.

Penetapan Tersangka Unlawful Killing Disebut Buktikan Komitmen Polri

Anggi Tondi Martaon • 07 April 2021 16:47
Jakarta: Penetapan anggota polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing pengawal mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut tepat. Hal itu dianggap sebagai komitmen Polri menuntaskan kasus tersebut.
 
"Saya apresiasi Polri yang dari awal sudah berkomitmen untuk menegakkan keadilan apapun itu kondisinya," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu, 7 April 2021.
 
Menurut Sahroni, alasan terjadinya penembakan memang bukan ditujukan untuk menumpas kejahatan. Namun, lebih ke kesalahan prosedur penindakan hukum.

"Tapi (kesalahan prosedur) juga harus diusut (tuntas) keadilannya," ungkap dia.
 
Sahroni meyakini Polri bakal objektif menyikapi kasus ini. Semua pihak yang terlibat bakal menjalani proses hukum.
 
"Saya rasa semua akan koperatif dan akan membuka kasus ini seadil-adilnya," ujar dia.
 
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum. Ketiganya menembak empat pengikut Rizieq Shihab hingga tewas.
 
"Kamis (1 April 2021), penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Kesimpulannya, status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan