Jakarta: Kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap. Polisi menangkap muncikari berinisial DF di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjual siswi kelas 5 SD berusia 11 tahun.
"Pelaku membuat akun palsu di media sosial (MiChat) dan mengoperasikannya dengan nama akun palsu. Kemudian ada foto-foto korban. Di dalam biodata ditulis 16 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Kamis, 8 April 2021.
Dengan memalsukan nama dan umur korban, pelaku DF menawarkan murid SD itu dengan tarif Rp450 ribu per satu kali berhubungan. Korban mendapat bagian Rp150 ribu. Sisanya menjadi keuntungan pelaku.
Baca: Ariza Desak Pengelola Apartemen Pasang Mata Terhadap Prostitusi Online
Kepada polisi, DF mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain, selain anak perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, DF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan