Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pemilik dua kilogram emas yang dicuri satuan tugas (satgas) KPK berinisial IGA. Emas itu milik terpidana sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo, yang sekarang udah jadi barang rampasan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan emas itu merupakan barang sitaan yang seharusnya dilelang. Pelelangan untuk mengembalikan aset negara dari tindakan korupsi Yaya.
Menurut Tumpak, tindakan IGA sudah mencoreng nama KPK dan masuk ke ranah pidana. Sehingga, Dewas tidak bisa memberi ampun.
Baca: Anggota Satgas KPK Mencuri Emas buat Bayar Utang
"Oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.
Dewas KPK memecat IGA dalam sidang etik karena mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Total, dua kilogram emas digasak IGA melalui empat kali pengambilan.
Jabatan IGA membuatnya bebas keluar masuk mengambil barang sitaan. IGA berdalih mencuri emas untuk bayar utang. IGA mengaku dililit utang karena bermain bisnis saham.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pemilik dua kilogram emas yang dicuri satuan tugas (satgas) KPK berinisial IGA. Emas itu milik terpidana sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Barbuk dalam perkara Yaya Purnomo, yang sekarang udah jadi barang rampasan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan emas itu merupakan barang sitaan yang seharusnya dilelang. Pelelangan untuk mengembalikan aset negara dari tindakan korupsi Yaya.
Menurut Tumpak, tindakan IGA sudah mencoreng nama
KPK dan masuk ke ranah pidana. Sehingga, Dewas tidak bisa memberi ampun.
Baca:
Anggota Satgas KPK Mencuri Emas buat Bayar Utang
"Oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.
Dewas KPK memecat IGA dalam sidang etik karena mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Total, dua kilogram emas digasak IGA melalui empat kali pengambilan.
Jabatan IGA membuatnya bebas keluar masuk mengambil barang sitaan. IGA berdalih mencuri emas untuk bayar utang. IGA mengaku dililit utang karena bermain bisnis saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)