medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah menerima berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Saat ini pihak kepolisian sedang meneliti berkas yang sebelumnya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Iya sudah (diterima), sekarang masih diteliti. Kamis (2 Maret) berkasnya (diterima)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2015).
Victor tak mau berkomentar soal kemungkinan polemik yang akan muncul mengingat dirinya merupakan anak buah Budi saat di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Victor hanya menegaskan pihaknya segera melakukan gelar perkara.
"Pokoknya kita akan gelar perkara. Bahkan media nanti diajak, di sana juga ada tim yang akan menggelar. Ada KPK, PPATk, Kejagung dan sejumlah ahli," tutup Victor.
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung lalu meneruskan berkas itu ke Polri untuk ditangani lebih lanjut.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah menerima berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Saat ini pihak kepolisian sedang meneliti berkas yang sebelumnya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Iya sudah (diterima), sekarang masih diteliti. Kamis (2 Maret) berkasnya (diterima)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2015).
Victor tak mau berkomentar soal kemungkinan polemik yang akan muncul mengingat dirinya merupakan anak buah Budi saat di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Victor hanya menegaskan pihaknya segera melakukan gelar perkara.
"Pokoknya kita akan gelar perkara. Bahkan media nanti diajak, di sana juga ada tim yang akan menggelar. Ada KPK, PPATk, Kejagung dan sejumlah ahli," tutup Victor.
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo. Kejaksaan Agung lalu meneruskan berkas itu ke Polri untuk ditangani lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)