medcom.id, Jakarta: Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Antonius Bambang mengakui menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan penyuapan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," kata Pengacara Antonius, Fransisca Indrasari kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, dari fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap adanya intimidasi dan tekanan fisik maupun non-fisik yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan PT MKS di Gresik. Dalam BAP-nya, mantan direktur PD Sumber Daya (SD) Abdul Hakim mengaku pernah dicaci dan ditempeleng lantaran membayar pajak kepada negara atas nilai yang diterima perusahaan dari PT MKS pada 2013.
"Dirut PD Sumber Daya saja kena tempeleng Fuad, pabrik MKS didemo LSM oleh suruhan Fuad, bagaimana tidak takut Pak Bambangnya," tegas Fransisca.
Fransisca menambahkan, pada 2011 Fuad juga pernah melaporkan PT MKS kepada instansi-instansi Pemerintah salah satunya adalah Kejaksaan Agung. Fuad bertujuan untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Raya Rp30 miliar kepada PT Sumber Daya.
Sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp100 juta sejak 2014. Uang yang harus disetorkan waktu itu sekitar Rp700 juta. Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp1 miliar.
Selain harus menyetor duit ke Fuad, kata Fransisca, PT MKS juga berkewajiban membagi keuntungan dengan PD SD. Hal itu terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran itu pun diberikan mulai Juni 2009. Rinciannya, kompensasi Rp30 miliar dan imbalan Rp1.5 miliar per bulan.
Fransisca pun mengakui kliennya siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. "Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota direksi lainnya," kata Sisca.
Ia menambahkan, Bambang juga berulang kali meminta maaf kepada Majelis Hakim. Bambang meminta apabila dinyatakan bersalah, ia berharap dihukum seringan mungkin. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Antonius Bambang mengakui menyesali perbuatannya terkait kasus dugaan penyuapan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," kata Pengacara Antonius, Fransisca Indrasari kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Menurut dia, dari fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap adanya intimidasi dan tekanan fisik maupun non-fisik yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan PT MKS di Gresik. Dalam BAP-nya, mantan direktur PD Sumber Daya (SD) Abdul Hakim mengaku pernah dicaci dan ditempeleng lantaran membayar pajak kepada negara atas nilai yang diterima perusahaan dari PT MKS pada 2013.
"Dirut PD Sumber Daya saja kena tempeleng Fuad, pabrik MKS didemo LSM oleh suruhan Fuad, bagaimana tidak takut Pak Bambangnya," tegas Fransisca.
Fransisca menambahkan, pada 2011 Fuad juga pernah melaporkan PT MKS kepada instansi-instansi Pemerintah salah satunya adalah Kejaksaan Agung. Fuad bertujuan untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Raya Rp30 miliar kepada PT Sumber Daya.
Sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp100 juta sejak 2014. Uang yang harus disetorkan waktu itu sekitar Rp700 juta. Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp1 miliar.
Selain harus menyetor duit ke Fuad, kata Fransisca, PT MKS juga berkewajiban membagi keuntungan dengan PD SD. Hal itu terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran itu pun diberikan mulai Juni 2009. Rinciannya, kompensasi Rp30 miliar dan imbalan Rp1.5 miliar per bulan.
Fransisca pun mengakui kliennya siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. "Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota direksi lainnya," kata Sisca.
Ia menambahkan, Bambang juga berulang kali meminta maaf kepada Majelis Hakim. Bambang meminta apabila dinyatakan bersalah, ia berharap dihukum seringan mungkin. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)