medcom.id, Jakarta: Penyidikan terhadap tersangka Jero Wacik tetap dilakukan meski mantan Menteri Pariwisata itu mengajukan praperadilan. Jero akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 9 April besok.
”Jero dipanggil (lagi) sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015 terkait (kasus) Kemenbudpar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Priharsa, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Pada panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kemenbudpar, Senin lalu, Jero mangkir dengan alasan menunggu putusan praperadilan. Priharsa belum bisa memastikan apakah KPK akan memanggil paksa bila Jero kembali mangkir.
”Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa),” pungkas Priharsa.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 Februari. Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
medcom.id, Jakarta: Penyidikan terhadap tersangka Jero Wacik tetap dilakukan meski mantan Menteri Pariwisata itu mengajukan praperadilan. Jero akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 9 April besok.
”Jero dipanggil (lagi) sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015 terkait (kasus) Kemenbudpar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Priharsa, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Pada panggilan pertama untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kemenbudpar, Senin lalu, Jero mangkir dengan alasan menunggu putusan praperadilan. Priharsa belum bisa memastikan apakah KPK akan memanggil paksa bila Jero kembali mangkir.
”Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa),” pungkas Priharsa.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 Februari. Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)