Catur Rini Widosari, Kakanwil DJP Banten. Mekar Satri Utama, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Imam Suyudi, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Abdul Karim, Kalapas Kelas IIA Salemba, Selasa (30/6)--MTVN/Renatha Swasty
Catur Rini Widosari, Kakanwil DJP Banten. Mekar Satri Utama, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Imam Suyudi, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Abdul Karim, Kalapas Kelas IIA Salemba, Selasa (30/6)--MTVN/Renatha Swasty

Ditjen Pajak Yakin, Penyaderaan Buat Kapok Penunggak Pajak

Renatha Swasty • 30 Juni 2015 11:44
medcom.id, Jakarta: Sampai saat ini sudah 14 wajib pajak yang disandera lantaran tunggakan wajib pajaknya tak dibayar. Enam lainnya masih disandera lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajak.
 
Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menyebut, penyanderaan efektif membuat wajib pajak membayar tunggakan. Terbukti, adanya peningkatan pencapaian penagihan pajak.
 
"Ini cukup efektif dan dari data statistik yang kita miliki ada peningkatan 30 persen kalau kita bandingkan dengan penagihan pencapaian di tahun lalu," kata Mekar di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).

Mekar mengungkapkan, penyanderaan yang dilakukan pada penunggak pajak sebetulnya cara terakhir. Bila dilakukan penagihan terus menerus dan tidak ada iktikad baik untuk melunasi, maka akan disandera.
 
Tapi, lanjut Mekar beberapa dari penunggak lebih dulu melunasi sebelum disandera. "Sudah disampaikan pak direktur dari 14 tinggal enam, jadi beberapa yang bahkan sebelum masuk ke dalam lapas atau rutan sudah melaksanakan pembayaran," pungkas dia.
 
Penyanderaan ini, lanjut Mekar,, tak semata membuat wajib pajak membayar tunggakan. Tapi juga keadilan buat masyarakat. Di mana banyak penunggak pajak yang sebetulnya mampu tetapi tidak melakukan pembayaran.
 
"Sehingga kurang adil rasanya wajib pajak yang mempunyai kemampuan pajak untuk membayar pajaknya tetapi tidak kita upayakan semaksimal mungkin," imbuh Mekar.
 
Hingga saat ini, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Imam Suyudi menyebut masih ada enam penunggak pajak yang disandera di seluruh Indonesia. Yakni, tiga orang di Lapas Salemba, dua orang di Lapas Kelas I malang, satu orang di Lapas Tanjung Pinang.
 
Sebelumnya, bos PT TTM, TJ disandera di Lapas Salemba. Ia disandera lantaran menunggak bayar pajak sejumlah Rp1,2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan