medcom.id, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta agar DPR dan Presiden menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal tersebut demi
kepatutan dan penghormatan pada penegakan hukum.
"Pemilihan Kapolri yang berintegritas merupakan prasyarat awal untuk membangun institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya. Presiden dan DPR harus menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (14/1/2015).
Perlu diingat, lanjutnya, bahwa Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Dengan itu, dapat dipastikan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan. "Belum lagi, bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan. Seandainya proses pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik," terangnya.
Sebelumnya Komjen Budi Gunawan telah usai menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR. Proses seleksi calon Kapolri tunggal usulan Presiden Jokowi tersebut tetap dilakukan oleh Komisi III DPR meski status Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Jenderla bintang tiga itu diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta agar DPR dan Presiden menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal tersebut demi
kepatutan dan penghormatan pada penegakan hukum.
"Pemilihan Kapolri yang berintegritas merupakan prasyarat awal untuk membangun institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya. Presiden dan DPR harus menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Rabu (14/1/2015).
Perlu diingat, lanjutnya, bahwa Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Dengan itu, dapat dipastikan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan. "Belum lagi, bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan. Seandainya proses pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik," terangnya.
Sebelumnya Komjen Budi Gunawan telah usai menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR. Proses seleksi calon Kapolri tunggal usulan Presiden Jokowi tersebut tetap dilakukan oleh Komisi III DPR meski status Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tak wajar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Jenderla bintang tiga itu diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)