medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri (Plt) ada, kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu, karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Dalam keadaan normal Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," kata Yusril dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter @Yusrilihza_Mhd, Minggu (18/1/2015).
Dalam kasus Jenderal Pol Sutarman dan Komjen Budi Gumawan, lanjutnya, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belem diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti. "Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," imbuhnya.
Dia mengatakan pemberhentian Sutarman, lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dikihat dari sudut UU. "Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR," tutupnya.
Jumat 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menanggalkan jabatan Kapolri dari Jenderal Sutarman. Jokowi menerangkan posisi Kapolri diserahkan kepada Pelaksana Tugas. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Wakapolri yang saat ini dijabat oleh Komjen Badodrin Haiti.
"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri," tegas Jokowi.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri (Plt) ada, kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu, karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Dalam keadaan normal Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," kata Yusril dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter @Yusrilihza_Mhd, Minggu (18/1/2015).
Dalam kasus Jenderal Pol Sutarman dan Komjen Budi Gumawan, lanjutnya, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belem diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti. "Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," imbuhnya.
Dia mengatakan pemberhentian Sutarman, lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dikihat dari sudut UU. "Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR," tutupnya.
Jumat 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menanggalkan jabatan Kapolri dari Jenderal Sutarman. Jokowi menerangkan posisi Kapolri diserahkan kepada Pelaksana Tugas. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Wakapolri yang saat ini dijabat oleh Komjen Badodrin Haiti.
"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri," tegas Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)