medcom.id, Jakarta: KPK akan tetap menghadiri sidang praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (SBG), Senin 6 April nanti. Padahal, praperadilan Sutan sudah dinyatakan gugur.
"Tim kuasa hukum KPK akan hadir dan membawa surat pelimpahan pokok perkara ke pengadilan tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, putusan gugurnya praperadilan Sutan baru akan dinyatakan secara resmi pada persidangan nanti. "Karena sesuai dengan KUHAP nanti hakim yang akan memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan karena KPK sudah memiliki surat penetapan jadwal sidang SBG," jelas dia.
Namun, Priharsa belum bisa memastikan kapan sidang perkara pokok Sutan akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi saya belum dapat info kapan sidangnya," tukas dia.
Jumat 27 Maret pekan lalu, KPK melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini ke pengadilan. Pelimpahan itu otomatis menggugurkan upaya praperadian
"Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan maka praperadilannya gugur," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Jumat siang.
Surat tanda pelimpahan perkara saja, kata Made, sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuh dia.
Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April besok tetap digelar. "Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: KPK akan tetap menghadiri sidang praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (SBG), Senin 6 April nanti. Padahal, praperadilan Sutan sudah dinyatakan gugur.
"Tim kuasa hukum KPK akan hadir dan membawa surat pelimpahan pokok perkara ke pengadilan tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, putusan gugurnya praperadilan Sutan baru akan dinyatakan secara resmi pada persidangan nanti. "Karena sesuai dengan KUHAP nanti hakim yang akan memutuskan bahwa praperadilan itu akan dihentikan karena KPK sudah memiliki surat penetapan jadwal sidang SBG," jelas dia.
Namun, Priharsa belum bisa memastikan kapan sidang perkara pokok Sutan akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi saya belum dapat info kapan sidangnya," tukas dia.
Jumat 27 Maret pekan lalu, KPK melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini ke pengadilan. Pelimpahan itu otomatis menggugurkan upaya praperadian
"Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan maka praperadilannya gugur," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Jumat siang.
Surat tanda pelimpahan perkara saja, kata Made, sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuh dia.
Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April besok tetap digelar. "Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)