Humas PN Jaksel Made Sutisna. (Foto:MI/Bary Fathahilah)
Humas PN Jaksel Made Sutisna. (Foto:MI/Bary Fathahilah)

PN Jaksel Siap Jelaskan Alasan Gugurnya Praperadilan Sutan

Yogi Bayu Aji • 31 Maret 2015 12:10
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menjelaskan alasan gugurnya praperadilan Sutan Bhatoegana. Pihak Sutan Bhatoegana tak terima keputusan PN Jaksel yang mengumumkan gugurnya praperadilan Sutan sebelum sidang digelar.
 
"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya (praperadilan otomatis gugur)," tutur Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3/2015).
 
Menurutnya, tidak ada masalah dengan pernyataannya yang mengungkap praperadilan Sutan telah gugur sebelum ada persidangan. "Enggak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," jelas dia.

Ia menjelaskan, gugurnya praperadilan politikus Partai Demokrat itu secara resmi baru akan dibacakan pada sidang perdana praperadilan pada 6 April mendatang. Dalam sidang, hakim akan menempuh mekanisme seperti menyampaikan gugurnya praperadilan dalam sidang pertama.
 
Sebelumnya, Pengacara Sutan, Rahmat Harahap, mengecam pernyataan Humas PN Jaksel Made Sutrisna yang mengumumkan gugurnya praperadilan Sutan terlebih dahulu. Ia menilai pengumuman gugurnya praperadilan tak sesuai koridor hukum.
 
"Ini Humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaaan," kata Rahmat kepada wartawan.
 
Rahmat dan tim kuasa hukum lainnya pun berencana mendatangi PN Jaksel pada Selasa siang ini pukul 13.00 WIB. Mereka akan mengkonfrontir masalah gugurnya praperadilan Sutan ke Made Sutrisna.
 
"Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia yang menyatakan sidang sutan otomatis gugur," jelas Rahmat.
 
Jumat 27 Maret kemarin, KPK telah berhasil menghentikan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal ini lantaran berkas perkara soal kasus dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013 sudah masuk ke pengadilan.
 
"Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan maka praperadilannya gugur," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Jumat siang.
 
Surat tanda pelimpahan perkara saja, kata Made, sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuh dia.
 
Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April besok tetap digelar. "Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>