medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi bos Sentul City ini akan terus dilanjutkan.
"Nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumadi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dalam pertimbangan, hakim tak menerima keberatan kuasa hukum Swie Teng yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK batal demi hukum karena tidak sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak menangani perkara aquo.
Sutio menjelaskan, berdasar Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP surat dakwaan harus berisi syarat formal dan materil. Syarat formal di mana surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani JPU, serta berisi identitas terdakwa.
Sementara syarat materil, surat dakwaan memuat waktu tindak pidana yang dilakukan dan uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan. Dari syarat itu semua, majelis hakim menemukannya dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Swie Teng.
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan. Terhadap nota yang mendalilkan batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf b tidak cukup beralasan demi hukum oleh karenanya tidak dapat diterima," tegas Sutio.
Selanjutnya, hakim juga menolak nota keberatan kuasa hukum Presiden Direktur Sentul City Tbk itu yang menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat tidak dapat mengadili perkara a quo. Kuasa hukum menilai terdakwa didakwa dalam dua dakwaan di dua daerah hukum yang berbeda yakni PN Bandung dan PN Jakarta Pusat, tapi hakim menilai lain.
Sutio menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga memiliki kewenangan. Sebab, Swie Teng sebelum ditangkap berdomisili di Jakarta dan sebagian besar saksi yang ada berasal dari Jakarta.
"Maka alasan nota keberatan eksepsi tidak berwenang, tidak cukup beralasan tidak cukup hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi bos Sentul City ini akan terus dilanjutkan.
"Nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumadi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dalam pertimbangan, hakim tak menerima keberatan kuasa hukum Swie Teng yang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK batal demi hukum karena tidak sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak menangani perkara aquo.
Sutio menjelaskan, berdasar Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP surat dakwaan harus berisi syarat formal dan materil. Syarat formal di mana surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani JPU, serta berisi identitas terdakwa.
Sementara syarat materil, surat dakwaan memuat waktu tindak pidana yang dilakukan dan uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan. Dari syarat itu semua, majelis hakim menemukannya dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Swie Teng.
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan. Terhadap nota yang mendalilkan batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf b tidak cukup beralasan demi hukum oleh karenanya tidak dapat diterima," tegas Sutio.
Selanjutnya, hakim juga menolak nota keberatan kuasa hukum Presiden Direktur Sentul City Tbk itu yang menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat tidak dapat mengadili perkara a quo. Kuasa hukum menilai terdakwa didakwa dalam dua dakwaan di dua daerah hukum yang berbeda yakni PN Bandung dan PN Jakarta Pusat, tapi hakim menilai lain.
Sutio menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga memiliki kewenangan. Sebab, Swie Teng sebelum ditangkap berdomisili di Jakarta dan sebagian besar saksi yang ada berasal dari Jakarta.
"Maka alasan nota keberatan eksepsi tidak berwenang, tidak cukup beralasan tidak cukup hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)