medcom.id, Jakarta: Salah seorang ahli yang dihadirkan kubu Budi Gunawan, Romli Atmasasmita menyebut penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Itu karena saat penetapan tersangka, lembaga antirasuah tersebut hanya dipimpin empat orang.
Sementara UU Nomor 30 tahun 2002 menyebut KPK dipimpin oleh lima orang. Hal itulah, menurut Romli, yang menjadi alasan kuat mengapa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Sesuai dengan undang-undang, pimpunan KPK harus lima orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang," ujar Romli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tak penuh. Ia mengatakan KPK tidak semestinya memutuskan diskresi dengan mengambil putusan sendiri. Terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu rentan terhadap gugatan.
"Harusnya pimpinan KPK surati presiden minta pengganti dan tidak ambil diskresi dengan mengambil keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan abuse or power," katanya.
Ia menambahkan, kewenangan sebagai lembaga superbody tersebut layaknya dua sisi mata uang. Ada wewenang dan kesewenang-wenangan yang menurut asas kepastian hukum tidak dapat dibenarkan.
Seperti diketahui, KPK kini dipimpin empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa tugasnya. DPR memutuskan untuk mengganti Busyro di akhir tahun ini berbarengan dengan pimpinan lainnya.
medcom.id, Jakarta: Salah seorang ahli yang dihadirkan kubu Budi Gunawan, Romli Atmasasmita menyebut penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Itu karena saat penetapan tersangka, lembaga antirasuah tersebut hanya dipimpin empat orang.
Sementara UU Nomor 30 tahun 2002 menyebut KPK dipimpin oleh lima orang. Hal itulah, menurut Romli, yang menjadi alasan kuat mengapa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Sesuai dengan undang-undang, pimpunan KPK harus lima orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang," ujar Romli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tak penuh. Ia mengatakan KPK tidak semestinya memutuskan diskresi dengan mengambil putusan sendiri. Terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu rentan terhadap gugatan.
"Harusnya pimpinan KPK surati presiden minta pengganti dan tidak ambil diskresi dengan mengambil keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan abuse or power," katanya.
Ia menambahkan, kewenangan sebagai lembaga superbody tersebut layaknya dua sisi mata uang. Ada wewenang dan kesewenang-wenangan yang menurut asas kepastian hukum tidak dapat dibenarkan.
Seperti diketahui, KPK kini dipimpin empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa tugasnya. DPR memutuskan untuk mengganti Busyro di akhir tahun ini berbarengan dengan pimpinan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)