Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8/2015). Foto: Rommy Pujianto/MI
Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8/2015). Foto: Rommy Pujianto/MI

Bupati Morotai Didakwa Suap Akil Rp2,9 Miliar

Renatha Swasty • 13 Agustus 2015 12:34
medcom.id, Jakarta: Setelah ditunda dua kali, dakwaan Bupati Morotai Rusli Sibua akhirnya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rusli didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini berstatus mantan ketua). Uang suap senilai Rp2,9 miliar diserahkan Rusli ke Akil dengan motif memenangkan perkara sengketa pilkada di MK.   
 
"Terdakwa Rusli Sibua bersama-sama dengan Sahrin Samid melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberikan uang sejumlah Rp2,989 miliar kepada M Akil Mochtar sekalu hakim konstitusi," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
 
Ahmad membeberkan, pada 16 Mei 2011 Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R Paraisu mendaftarkan diri untuk jadi peserta Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. Di pemungutan suara, pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice mengungguli Rusli-Weni. 

Saat itu, Rusli menempati urutan ketiga dengan jumlah suara 10.649. Sementara Arsad-Demianus 11.455 suara. KPU menetapkan pasangan Arsad-Demianus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. 
 
Dari hasil itu, Rusli-Weni lantas mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai. "Dan menunjuk Sahrin Hamid selaku penasihat hukum atas saran Muhlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry, tim sukses terdakwa dalam pencalonan," ungkap Jaksa Ahmad.
 
Dalam sengketa di MK, perkara Rusli-Weni ditangani oleh Akil Mochtar, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Saat permohonan keberatan sedang dikaji, Akil menelepon Sahrin.
 
"Untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan," beber Jaksa Ahmad.
 
Usai permintaan itu, Sahrin lantas menyampaikan pada Rusli. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Permintaan itu lantas diteruskan ke Akil yang lalu menyetujuinya.
 
"Untuk memenuhi permintaan uang M Akil Mochtar, maka terdakwa mengusahakan uang sebesar Rp3 miliar dengan cara meminjam kepada Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus Widarto di Kabupaten Pulau Morotai apabila terdakwa menjadi Bupati," kata Jaksa Ahmad.
 
Usai itu, Rusli melalui Djuffry dan Muhlis mengirim uang sebanyak Rp2,989 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
 
Setelah rangkaian pemberian uang yang dilakukan sebanyak tiga kali itu, keberatan Rusli-Weni terkait Pilkada Morotai di MK pada 20 Juni 2011 dikabulkan. MK memutus Rusli-Weni menang dengan 11.134 suara sementara pasangan Arsad-Demianus mendapat suara 7.012.
 
Terkait perbuatannya, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK itu, Rusli bakal mengajukan eksepsi yang bakal dibacakan, Rabu 20 Agustus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan