medcom.id, Jakarta: Mabes Polri membantah mengendapkan kasus yang diduga melibatkan dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Saat ini penyidik Bareskrim masih mengumpulkan bukti tindak pidana keduanya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, penyidik tidak membeda-bedakan proses hukum terhadap empat pimpinan KPK.
Kemarin, kata dia, sedianya Polda Sulawesi Selatan memeriksa Abraham Samad, namun batal. Hari ini, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Bambang Widjojanto.
"Yang lain (Adnan dan Zulkarnain) masih penyelidikan, bisa panjang atau pendek waktunya, tergantung. Bukan diendapkan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Kasus Adnan dan Zulkarnain, lanjut dia, belum sampai tahap pemeriksaan. "Masih penyelidikan, belum masuk pemeriksaan. Penyidik masih mencari bukti-bukti," terang Rikwanto.
Tudingan ada barter kasus mencuat setelah KPK melimpahkan proses penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Terlebih Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti sempat mengatakan proses kasus Adnan dan Zulkarnain tidak menutup kemungkinan akan ditunda.
"Kalau sudah masuk penyidikan, lanjut. Tapi kalau masih penyelidikan dipending," cetusnya, Selasa 3 Maret.
Sementara, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan menunda proses hukum kasus Adnan dan Zulkarnain, bukan berarti dihentikan. Dia juga membantah kasus itu ditunda karena barter dengan kasus Budi Gunawan.
"Pending itu bukan berarti berhenti ya, kita perlu pendalaman semuanya. Jadi gini, kita jangan terburu-buru menetapkan tersangka di kala alat buktinya belum cukup," tegas Waseso.
Adnan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tudingan menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, dengan cara ilegal pada 2006.
Zulkarnain dilaporkan dengan dugaan menerima uang suap sekitar Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri membantah mengendapkan kasus yang diduga melibatkan dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Saat ini penyidik Bareskrim masih mengumpulkan bukti tindak pidana keduanya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, penyidik tidak membeda-bedakan proses hukum terhadap empat pimpinan KPK.
Kemarin, kata dia, sedianya Polda Sulawesi Selatan memeriksa Abraham Samad, namun batal. Hari ini, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Bambang Widjojanto.
"Yang lain (Adnan dan Zulkarnain) masih penyelidikan, bisa panjang atau pendek waktunya, tergantung. Bukan diendapkan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Kasus Adnan dan Zulkarnain, lanjut dia, belum sampai tahap pemeriksaan. "Masih penyelidikan, belum masuk pemeriksaan. Penyidik masih mencari bukti-bukti," terang Rikwanto.
Tudingan ada barter kasus mencuat setelah KPK melimpahkan proses penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Terlebih Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti sempat mengatakan proses kasus Adnan dan Zulkarnain tidak menutup kemungkinan akan ditunda.
"Kalau sudah masuk penyidikan, lanjut. Tapi kalau masih penyelidikan dipending," cetusnya, Selasa 3 Maret.
Sementara, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan menunda proses hukum kasus Adnan dan Zulkarnain, bukan berarti dihentikan. Dia juga membantah kasus itu ditunda karena barter dengan kasus Budi Gunawan.
"Pending itu bukan berarti berhenti ya, kita perlu pendalaman semuanya. Jadi gini, kita jangan terburu-buru menetapkan tersangka di kala alat buktinya belum cukup," tegas Waseso.
Adnan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tudingan menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, dengan cara ilegal pada 2006.
Zulkarnain dilaporkan dengan dugaan menerima uang suap sekitar Rp5 miliar untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)