Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdur Rouf keluar usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).--Foto: MI/Rommy Pujianto
Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdur Rouf keluar usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).--Foto: MI/Rommy Pujianto

Abdur Rouf Tak Terima Dituntut 4 Tahun

Renatha Swasty • 23 Juli 2015 14:44
medcom.id, Jakarta: Abdur Rouf, ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, tak terima dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rouf merasa menjadi korban yang dilakukan Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, itu.
 
"Berat bagi saya. Saya cuma korban mereka," kata Abdur usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
 
Dia kembali, menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari Fuad Amin. "Iya," katanya singkat.

Sebelumnya, Rouf dituntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia ditemukan terbukti mendapat uang Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Direktur HRD PT Media Kerya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebagai uang balas jasa.
 
Hal ini lantaran Fuad Amin telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium antara PT MKS dengan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan pada PT MKS ke Kodeko Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
 
"Dapat disimpulkan terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau menduga bahwa uang penerimaan secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar, yaitu pada 1 September 2014 sejumlah Rp600 juta, 30 Oktober 2014 sejumlah Rp600 juta, dan 1 Desember 2014 sejumlah Rp700 juta dari Antonius Bambang Djatmiko adalah sebagai uang imbalan atau balas jasa atas peran Fuad Amin semasa menjabat sebagai Bupati Bangkalan," kata Jaksa Titik Utami.
 
Menurut Titik, penerimaan itu tidak mungkin tak diketahui Abdur Rouf, lantaran dalam percakapan antara Fuad Amin dan Abdur Rouf, ia memahami terkait pemberian uang.
 
"Fuad Amin dalam percakapan tersebut menyamarkan kata uang dengan menggunakan istilah air dan hal tersebut dipahami Abdur Rouf," beber Titik.
 
Begitu juga dalam pemberian uang kedua dan ketiga. Bambang memberikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa bukti pembayaran. Yang selanjutnya uang disetor ke rekening istri Fuad, Siti Masnuri dan rekening Fuad Sendiri.
 
Dalam setoran ditulis, uang yang diberikan adalah hasil penjualan mobil. "Padahal Abdur Rouf mengetahui tidak ada bisnis jual mobil antara Antonius Bambang Djatmiko dengan Fuad Amin," imbuh Titik.
 
Rouf dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
 
Terkait tuntutan jaksa, Rouf mengatakan, bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi," ujar Abdur dalam sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>