medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berbohong tidak hanya saat membeli apartamen di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat membeli asuransi, ia pun berbohong dengan mengaku sebagai pengusaha perdagangan.
Hal ini disampaikan pegawai BNI Life Jakarta Pungki Adi Saputra. "Seingat saya Bapak Fuad pengusaha perdagangan," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Fuad Amin menyebutkan penghasilannya setiap tahun Rp4 miliar. Fuad mendaftarkan diri di sebuah asuransi sejak 2003. Saat itu, ia sudah menjabat sebagai Bupati Bangkalan. (Klik: Beli 8 Unit Apartemen, Fuad Amin Mengaku Pengusaha Madura)
Istri Fuad, Siti Masnuri, juga mendaftarkan diri di asuransi dengan mengaku sebagai pengusaha properti. Hal ini dibenarkan Adi usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan berita acara pemeriksaannya.
"Di sini saudara menerangkan bahwa pekerjaan dari saudara Siti Masnuri wirausaha properti atau broker, penghasilan Rp300 juta hingga 500 juta dan penghasilan tambahan Rp300 juta per tahun. Nama suami tidak dicantumkan. Sumber pembelian investasi," ujar Jaksa.
Adi membenarkan, isi berita acara yang dibacakan Jaksa. "Untuk nama produk legmen multipro dengan premi Rp1 miliar untuk Bapak Fuad Amin dan Ibu Siti Rp498 juta," ujar Adi.
Adi juga menyatakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian ini tidak pernah memperbarui datanya di BNI Life. Fuad juga tidak menyatakan bahwa dirinya Bupati Bangkalan.
Foto: MTVN/Surya Perkasa
Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berbohong tidak hanya saat membeli apartamen di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat membeli asuransi, ia pun berbohong dengan mengaku sebagai pengusaha perdagangan.
Hal ini disampaikan pegawai BNI Life Jakarta Pungki Adi Saputra. "Seingat saya Bapak Fuad pengusaha perdagangan," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Fuad Amin menyebutkan penghasilannya setiap tahun Rp4 miliar. Fuad mendaftarkan diri di sebuah asuransi sejak 2003. Saat itu, ia sudah menjabat sebagai Bupati Bangkalan. (
Klik: Beli 8 Unit Apartemen, Fuad Amin Mengaku Pengusaha Madura)
Istri Fuad, Siti Masnuri, juga mendaftarkan diri di asuransi dengan mengaku sebagai pengusaha properti. Hal ini dibenarkan Adi usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan berita acara pemeriksaannya.
"Di sini saudara menerangkan bahwa pekerjaan dari saudara Siti Masnuri wirausaha properti atau broker, penghasilan Rp300 juta hingga 500 juta dan penghasilan tambahan Rp300 juta per tahun. Nama suami tidak dicantumkan. Sumber pembelian investasi," ujar Jaksa.
Adi membenarkan, isi berita acara yang dibacakan Jaksa. "Untuk nama produk legmen multipro dengan premi Rp1 miliar untuk Bapak Fuad Amin dan Ibu Siti Rp498 juta," ujar Adi.
Adi juga menyatakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian ini tidak pernah memperbarui datanya di BNI Life. Fuad juga tidak menyatakan bahwa dirinya Bupati Bangkalan.
Foto: MTVN/Surya Perkasa
Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fuad juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)