medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan berkoordinasi dengan KPK terkait laporan dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan OC Kaligis. Bareskrim akan mengirim surat ke KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi korban.
"Tentunya karena yang bersangkutan dalam penahanan KPK, kita minta izin yang bersangkutan," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Setelah itu, tambah Budi, terbuka kemungkinan memeriksa penyidik KPK yang melakukan penangkapan Kaligis. "Dalam proses penangkapannya, artinya dalam proses waktu mengambil (menangkap OC) kan bisa saja terjadi pelanggaran-pelanggaran pidana, yang diduga pelanggaran pidana," terangnya.
Budi menjelaskan, pelapor membawa bukti berupa laporan, hasil rekaman dan keterangan beberapa saksi. Budi berharap kasus ini tak kembali menimbulkan kegaduhan dan ditarik ke kasus KPK-Polri. Kasus ini hanya berupa laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait penyalahgunaan wewenang KPK yang termasuk tindakan melanggar hukum.
Keluarga Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Polri Rabu (5/8/2015) kemarin. KPK resmi menahan OC Kaligis 14 Juli lalu. Saat ini Kaligis mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
Kaligis dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa M Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim. Gerry adalah anak buah Kaligis.
Kaligis terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan berkoordinasi dengan KPK terkait laporan dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan OC Kaligis. Bareskrim akan mengirim surat ke KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi korban.
"Tentunya karena yang bersangkutan dalam penahanan KPK, kita minta izin yang bersangkutan," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Setelah itu, tambah Budi, terbuka kemungkinan memeriksa penyidik KPK yang melakukan penangkapan Kaligis. "Dalam proses penangkapannya, artinya dalam proses waktu mengambil (menangkap OC) kan bisa saja terjadi pelanggaran-pelanggaran pidana, yang diduga pelanggaran pidana," terangnya.
Budi menjelaskan, pelapor membawa bukti berupa laporan, hasil rekaman dan keterangan beberapa saksi. Budi berharap kasus ini tak kembali menimbulkan kegaduhan dan ditarik ke kasus KPK-Polri. Kasus ini hanya berupa laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait penyalahgunaan wewenang KPK yang termasuk tindakan melanggar hukum.
Keluarga Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Polri Rabu (5/8/2015) kemarin. KPK resmi menahan OC Kaligis 14 Juli lalu. Saat ini Kaligis mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
Kaligis dijemput penyidik KPK di salah satu hotel di Jakarta untuk diperiksa terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa M Yagari Bastara alias Gerry yang tertangkap tangan menyuap hakim. Gerry adalah anak buah Kaligis.
Kaligis terjerat kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)