medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, amar putusan sidang praperadilan yang bersangkutan belum diterima KPK. Maka KPK minta masyarakat jangan menilai lebih dulu terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
"Jangan berspekulasi terkait kasus BG ini, pelimpahan yang tersebar bermula dari media sosial. Kemudian jelasnya KPK belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait penanganan kasus ini," papar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Ahad (22/2/2015).
Ia menjelaskan, KPK akan bisa menentukan langkah terkait kelanjutan kasus BG setelah menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka jangan skeptis lah, soalnya amar putusan belum kami terima juga. Pimpinan KPK belum berumbuk menentukan kelanjutannya. Sebab bagaimana bisa berumbuk jika amar putusannya saja belum ada," tegasnya.
Menurutnya, KPK tidak bisa menentukan penanganan dan kelanjutan kasus BG dengan asumsi atau langkah tanpa dasar yang jelas. "Harus digarisbawahi dimana kami (KPK) harus mendasari semua keputusan dengan dasar yang kuat dan matang. Dengan itu, kami harus mencermati dan menganalisa salinan amar putusan kasus itu. Juga saya tidak bisa mengatakan apapun sebab KPK harus menyuarakan keputusan berdasarkan hasil rumbuk secara kolektif kolegial. Jelas yah?," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, amar putusan sidang praperadilan yang bersangkutan belum diterima KPK. Maka KPK minta masyarakat jangan menilai lebih dulu terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
"Jangan berspekulasi terkait kasus BG ini, pelimpahan yang tersebar bermula dari media sosial. Kemudian jelasnya KPK belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait penanganan kasus ini," papar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, Ahad (22/2/2015).
Ia menjelaskan, KPK akan bisa menentukan langkah terkait kelanjutan kasus BG setelah menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka jangan skeptis lah, soalnya amar putusan belum kami terima juga. Pimpinan KPK belum berumbuk menentukan kelanjutannya. Sebab bagaimana bisa berumbuk jika amar putusannya saja belum ada," tegasnya.
Menurutnya, KPK tidak bisa menentukan penanganan dan kelanjutan kasus BG dengan asumsi atau langkah tanpa dasar yang jelas. "Harus digarisbawahi dimana kami (KPK) harus mendasari semua keputusan dengan dasar yang kuat dan matang. Dengan itu, kami harus mencermati dan menganalisa salinan amar putusan kasus itu. Juga saya tidak bisa mengatakan apapun sebab KPK harus menyuarakan keputusan berdasarkan hasil rumbuk secara kolektif kolegial. Jelas yah?," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)