medcom.id, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK masih kurang. Presiden dinilai belum memberikan ketegasan terhadap kelanjutan kriminaliasasi pada pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan menjelaskan, seluruh pimpinan KPK dan Johan Budi selaku Deputi Pencegahan sudah dilaporkan ke kepolisian. Tak hanya itu, sebanyak 21 penyidik KPK asal Kepolisian juga mulai terancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata illegal
"Adanya asumsi yang muncul soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," kata Ade dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, seharusnya sikap Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK. Jokowi juga perlu membentuk tim indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi pimpinan KPK ini, wajar ataukah tidak wajar.
Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I.
"Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk Plt Pimpinan sementara KPK seandainya orang nomor satu di republik ini bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK," jelas Ade.
Ade menilai, tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menyetop proses kriminalisasi ini, maka oknum di kepolisian bisa saja semakin 'buas' terus melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah pimpinan KPK. "Kasus penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari," imbuh dia.
ICW, kata dia, mendesak Presiden memerintahkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso menghentikan proses kriminilisasi pimpinan dan pegawai KPK. Hal ini agar KPK melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK masih kurang. Presiden dinilai belum memberikan ketegasan terhadap kelanjutan kriminaliasasi pada pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan menjelaskan, seluruh pimpinan KPK dan Johan Budi selaku Deputi Pencegahan sudah dilaporkan ke kepolisian. Tak hanya itu, sebanyak 21 penyidik KPK asal Kepolisian juga mulai terancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata illegal
"Adanya asumsi yang muncul soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," kata Ade dalam rilis yang diterima
Metrotvnews.com, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, seharusnya sikap Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK. Jokowi juga perlu membentuk tim indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi pimpinan KPK ini, wajar ataukah tidak wajar.
Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I.
"Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk Plt Pimpinan sementara KPK seandainya orang nomor satu di republik ini bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK," jelas Ade.
Ade menilai, tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menyetop proses kriminalisasi ini, maka oknum di kepolisian bisa saja semakin 'buas' terus melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah pimpinan KPK. "Kasus penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari," imbuh dia.
ICW, kata dia, mendesak Presiden memerintahkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso menghentikan proses kriminilisasi pimpinan dan pegawai KPK. Hal ini agar KPK melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)