Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. (Foto:Antara)
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. (Foto:Antara)

Tolak Hukuman Mati, DPD: Dulu Negara Itu Penganut Hukuman Mati

Surya Perkasa • 22 Februari 2015 12:57
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI minta negara asing menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Eksekusi tahap dua yang akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba dinilai hal yang tepat.
 
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, warga negara asing yang telah ditetapkan terhukum mati, secara prosedur dan regulasi tidak ada masalah. Karena Narkoba merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia.
 
Farouk memahami keberatan terkait pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilayangkan oleh negara asal para terhukum, namun mereka harus menghormati dan memahami sistem hukum yang ada di Indonesia. “Kita negara berdaulat. Semua hukum Indonesia harus dihormati. Negara yang menentang hukuman mati adalah penganut hukuman mati di masa lalu. Seharusnya mereka memahami ketegasan hukum Indonesia” katanya Farouk, Minggu 922/2/2015).
 
Doktor lulusan University of Florida ini menjelaskan, setiap negara yang keberatan warganya dihukum mati, negara itu harus serius melakukan inventarisasi terhadap warganya yang melanggar hukum berat. “Itu untuk mencegah melakukan kejahatan di Indonesia. Hukuman mati dalam rangka penanggulangan kejahatan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Berapa banyak anak bangsa yang meninggal karena Narkoba,” ujarnya.
 
Menurutnya, hukuman mati memiliki landasan konstitusional yang kuat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi  No 2-3/PUU-V/2007 dalam rangka menguji Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan