medcom.id, Jakarta: Komisi Yusdisial (KY) akan mempelajari kasus Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri mengatakan, hingga saat ini KY belum melayangkan surat panggilan kepada Sarpin Rizaldi. Namun pihaknya akan mempelajari berkas aduan yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
“Kami akan menindaklanjuti kasus putusan hakim Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan. meskipun masyarakat tidak lapor, KY wajib menangani masalah ini, karena sudah menjadi pembicaraan masyarakat,” kata Taufiqurahman, saat ditemui Metrotvnews.com,Senin (23/2/2015).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada pelapor dan saksi fakta untuk hadir pada Hari Rabu 25 Februari. Mereka akan dimintai keterangan terkait proses persidangan yang berjalan selama satu minggu.
Saat ini KY masih menunggu berkas surat putusan hakim Sarpin, KY akan menelaah dan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum murni atau pelanggaran kode etik. Menurutnya, KY tidak dapat memberikan sanksi kepada Sarpin, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin. "Jika ada pelanggaran hukum murni maka laporan ini akan diserahkan ke Mahkamah Agung, tetapi jika pelanggaran kode etik akan KY tindak lanjuti,” ujarnya.
Sarpin Rizaldi dinilai melampaui kewenangan, karena dalam KUHAP Pasal 77 tertera, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang ditetapkan kepada Budi gunawan. Di dalam praperadilan, Hakim hanya berwenang untuk mengadili empat kasus yang terkait dengan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
medcom.id, Jakarta: Komisi Yusdisial (KY) akan mempelajari kasus Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri mengatakan, hingga saat ini KY belum melayangkan surat panggilan kepada Sarpin Rizaldi. Namun pihaknya akan mempelajari berkas aduan yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
“Kami akan menindaklanjuti kasus putusan hakim Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan. meskipun masyarakat tidak lapor, KY wajib menangani masalah ini, karena sudah menjadi pembicaraan masyarakat,” kata Taufiqurahman, saat ditemui
Metrotvnews.com,Senin (23/2/2015).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada pelapor dan saksi fakta untuk hadir pada Hari Rabu 25 Februari. Mereka akan dimintai keterangan terkait proses persidangan yang berjalan selama satu minggu.
Saat ini KY masih menunggu berkas surat putusan hakim Sarpin, KY akan menelaah dan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum murni atau pelanggaran kode etik. Menurutnya, KY tidak dapat memberikan sanksi kepada Sarpin, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin. "Jika ada pelanggaran hukum murni maka laporan ini akan diserahkan ke Mahkamah Agung, tetapi jika pelanggaran kode etik akan KY tindak lanjuti,” ujarnya.
Sarpin Rizaldi dinilai melampaui kewenangan, karena dalam KUHAP Pasal 77 tertera, hakim tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang ditetapkan kepada Budi gunawan. Di dalam praperadilan, Hakim hanya berwenang untuk mengadili empat kasus yang terkait dengan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)