Foto: Rumah Dahlan Iskan di Perumahan Sakura Regency, Surabaya, Jawa Timur, dijaga ketat/MTVN_Amaluddin
Foto: Rumah Dahlan Iskan di Perumahan Sakura Regency, Surabaya, Jawa Timur, dijaga ketat/MTVN_Amaluddin

Ditetapkan Tersangka, Rumah Dahlan Iskan Dijaga Ketat

Amaluddin • 06 Juni 2015 16:13
medcom.id, Surabaya: Pascapenetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk listrik, kediaman mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan di Sakura Regency, Blok AA, Jalan Ketintang Baru Selatan VIII Surabaya, Jawa Timur, dijaga ketat. Sejumlah wartawan yang hendak meliput dilarang memasuki area perumahan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, dua petugas keamanan Perumahan Sakura Regency langsung mengadang orang yang akan masuk ke area perumahan. Setiap orang yang akan masuk dimintai keterangan terkait keperluannya. Petugas keamanan itu mengaku mendapat pesan dari penjaga rumah Dahlan Iskan agar melarang orang yang hendak mendatangi rumah mantan Menteri BUMN, itu.
 
"Mohon maaf. Saya dapat pesan dari satpam yang jaga rumahnya pak Dahlan Iskan agar tidak ada wartawan yang datang," kata salah satu petugas keamanan Perumahan Sakura Regency yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/6/2015).

Menurut pria bertopi hitam itu, pihaknya hanya menjalankan tugas. Ia mengaku hanya memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap warga Perumahan Sakura Regency termasuk mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, itu.
 
"Jadi, pesan penjaga rumah bapak Dahlan Iskan, jika ada wartawan langsung arahkan ke kantor Jawa Pos saja," ujarnya.
 
Tak hanya wartawan, sejumlah orang yang mengaku simpatisan Dahlan Iskan pun tidak diperbolehkan masuk. "Saya simpatisan Dahlan Iskan, tapi saya juga tidak diperbolehkan masuk," kata Ahmad, 27, dengan wajah kecewa.
 
 Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, 2011-2013, senilai Rp 1,063 triliun.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan