medcom.id, Jakarta: Oknum pimpinan KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan BG melakukan tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai, ada oknum pimpinan KPK yang mencoba menjegal BG menjadi Kapolri dengan menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polri tidak ada alat bukti yang kuat.
"Bukan lalai tapi sengaja digunakan oknum pimpinan KPK untuk menjegal BG sebagai Kapolri," kata Chairul melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Chairul menegaskan, pimpinan KPK harus mempertanggung jawabkan tindakan itu, karena telah bertindak diluar kewenangannya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang jelas. Namun, Ia enggan membeberkan siapa sosok pimpinan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu siapa saja diantara pimpinan KPK yang ambil keputusan soal itu, bisa AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) atau semuanya," ujar dia.
Bahkan, kata dia, oknum pimpinan KPK ini bisa dijerat hukuman pidana, karena menyalahgunakan kewenangannya dalam menjerat BG sebagai tersangka. "Mereka (oknum pimpinan) ini bisa kena hukum perdata, bisa juga pidana," tegas dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Kombes Viktor Simanjuntak menyatakan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan tak pernah ada. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bulan lalu.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Viktor, Selasa 19 Mei 2015.
medcom.id, Jakarta: Oknum pimpinan KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan BG melakukan tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai, ada oknum pimpinan KPK yang mencoba menjegal BG menjadi Kapolri dengan menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polri tidak ada alat bukti yang kuat.
"Bukan lalai tapi sengaja digunakan oknum pimpinan KPK untuk menjegal BG sebagai Kapolri," kata Chairul melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Chairul menegaskan, pimpinan KPK harus mempertanggung jawabkan tindakan itu, karena telah bertindak diluar kewenangannya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang jelas. Namun, Ia enggan membeberkan siapa sosok pimpinan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu siapa saja diantara pimpinan KPK yang ambil keputusan soal itu, bisa AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) atau semuanya," ujar dia.
Bahkan, kata dia, oknum pimpinan KPK ini bisa dijerat hukuman pidana, karena menyalahgunakan kewenangannya dalam menjerat BG sebagai tersangka. "Mereka (oknum pimpinan) ini bisa kena hukum perdata, bisa juga pidana," tegas dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Kombes Viktor Simanjuntak menyatakan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan tak pernah ada. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bulan lalu.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Viktor, Selasa 19 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)