Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella--MI/Susanto
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella--MI/Susanto

Sekjen NasDem Minta Budi Gunawan tak Mundur

M Rodhi Aulia • 04 Februari 2015 12:10
medcom.id, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengimbau Komjen Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri. Tapi Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella justru meminta Budi untuk tetap pada posisinya sebagai calon atau tak usah mundur.
 
Rio menilai Budi dicalonkan bukan mencalonkan. Itu berarti, Budi tak seharusnya mundur. Berbeda jika Budi yang mencalonkan diri.  
 
"Saudara BG itu disuruh mundur oleh Mensesneg Pratikno. Ya mundur apanya. Wong dia tidak mencalonkan sebagai Kapolri. Karena Kapolri itu bersifat pasif. Beda kalau calon kepala daerah di pilkada mundur. Calon presiden mundur. Kalau calon Kapolri, mana ada, 'Saya ingin mencalonkan kapolri' mana ada," kata Rio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2015).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyayangkan pernyataan Pratikno. Menurut Rio, yang paling memungkinkan saat ini adalah Budi Gunawan menyatakan penolakan jabatan secara tertulis, bukan mundur.
 
Pernyataan penolakan jabatan, kata Rio, bisa dilakukan meski pencalonan Budi sudah disetujui DPR.
 
"Aneh seorang Pratikno menyuruh BG mundur. Ya mundur apa, padahal dicalonkan. Presiden mencomot namanya, dan dimasukkan kepada DPR. Yang ada itu adalah saudara BG, membuat surat menyatakan tidak bersedia menjadi kapolri itu yang benar. Kalau menyuruh mundur, itu salah dan keliru," tukas dia.
 
Sebelumnya, Pratikno mengatakan idealnya Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri.
 
"Dilema antara masalah politik dan hukum ini yang harus dicari solusinya. Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru, apa namanya, misalnya, Pak BG mundur. Itu kan memang selesai. Kalau tidak mundur berarti dilema antara politik dan hukum ini harus diselesaikan," kata Pratikno.
 
Komjen Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Namun secara mengejutkan sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.  
 
Namun DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Budi bahkan dianggap layak dan patut menjadi Kapolri meski berstatus tersangka. DPR kemudian menyerahkan pelantikan Budi Gunawan ke Presiden Jokowi.
 
Presiden memutuskan untuk menunda pelantikan Budi meski sudah memberhentikan Sutarman. Hingga kini belum ada putusan terkait nasib pelantikan Budi Gunawan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan