medcom.id, Jakarta: Rabu, 4 Februari, menjadi batas waktu bagi Presiden Joko Widodo dalam menentukan nasib Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, presiden memiliki batas waktu 20 hari setelah pengajuan surat ke DPR.
Pengamat politik, Ikra Nusa Bakti, mengatakan batas waktu tersebut merupakan titik krusial bagi Presiden Jokowi. "Itu yang menjadi titik krusial bagi presiden," katanya dalam bincang pagi di Metro TV, Kedoya, Jakarta, Selasa (3/1/2015)
Sebab, lanjutnya, presiden melanggar undang-undang jika batal melantik mantan ajudan Megawati tersebut. Pada sisi lain, bila Budi tetap dilantik, maka sejarah mencatat. Jokowi menjadi satu-satunya presiden yang melantik tersangka sebagai orang nomor satu di Kepolisian RI.
"Akan terjadi cela hukum dan juga cela politik. Presiden Jokowi akan masuk dalam sejarah hukum, sebagai presiden satu-satunya yang melantik tersangka sebagai calon kapolri. Kita harus melihat ini keputusan dilematis bagi presiden," paparnya.
Melihat stabilitas politik di Parlemen, lanjutnya, Jokowi bisa saja mengumumkan pembatalan pelantikan Budi. Namun, bisa jadi dukungan Koalisi Merah Putih di DPR terhadap mantan Wali Kota Solo ini merupakan jebakan politik.
"Politik itu dinamis tidak statis. DPR hampir keseluruhan dari KMP yang dulu berseberangan dengan Jokowi, kita juga tahu pimpinan KMP sudah berikan sinyal mendukung keputusan Jokowi. Persoalannya bagaimana, apakah akan terjadi jebakan politik," imbuhnya
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) tengah mengkaji asas resiprokal (kesetaraan) dalam pelantikan Kapolri yang memiliki batas waktu 20 hari setelah pengajuan surat ke DPR. Batas waktu ini jatuh pada Rabu, 4 Februari 2015 pasca pengajuan tanggal 15 Januari lalu.
medcom.id, Jakarta: Rabu, 4 Februari, menjadi batas waktu bagi Presiden Joko Widodo dalam menentukan nasib Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, presiden memiliki batas waktu 20 hari setelah pengajuan surat ke DPR.
Pengamat politik, Ikra Nusa Bakti, mengatakan batas waktu tersebut merupakan titik krusial bagi Presiden Jokowi. "Itu yang menjadi titik krusial bagi presiden," katanya dalam bincang pagi di
Metro TV, Kedoya, Jakarta, Selasa (3/1/2015)
Sebab, lanjutnya, presiden melanggar undang-undang jika batal melantik mantan ajudan Megawati tersebut. Pada sisi lain, bila Budi tetap dilantik, maka sejarah mencatat. Jokowi menjadi satu-satunya presiden yang melantik tersangka sebagai orang nomor satu di Kepolisian RI.
"Akan terjadi cela hukum dan juga cela politik. Presiden Jokowi akan masuk dalam sejarah hukum, sebagai presiden satu-satunya yang melantik tersangka sebagai calon kapolri. Kita harus melihat ini keputusan dilematis bagi presiden," paparnya.
Melihat stabilitas politik di Parlemen, lanjutnya, Jokowi bisa saja mengumumkan pembatalan pelantikan Budi. Namun, bisa jadi dukungan Koalisi Merah Putih di DPR terhadap mantan Wali Kota Solo ini merupakan jebakan politik.
"Politik itu dinamis tidak statis. DPR hampir keseluruhan dari KMP yang dulu berseberangan dengan Jokowi, kita juga tahu pimpinan KMP sudah berikan sinyal mendukung keputusan Jokowi. Persoalannya bagaimana, apakah akan terjadi jebakan politik," imbuhnya
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) tengah mengkaji asas resiprokal (kesetaraan) dalam pelantikan Kapolri yang memiliki batas waktu 20 hari setelah pengajuan surat ke DPR. Batas waktu ini jatuh pada Rabu, 4 Februari 2015 pasca pengajuan tanggal 15 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)