medcom.id, Jakarta: Pemerintah sepakat dengan DPR untuk melanjutkan pembahasan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam. UU tersebut akan digunakan untuk memburu para pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri, termasuk buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra.
Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, RUU diharapkan dapat persetujuan DPR untuk dijadikan undang-undang sehingga dapat digunakan memburu para pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri dan merampas semua kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan dalam negeri. Salah satu perioritas utama dari RUU adalah memburu dan membidik buronan BLBI. "Barangkali, konsentrasi kepada Joko Tjandra,” kata Yasonna, usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/2/2015).
Joko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009 dan sempat berada di Papua Nugini, dan kini diduga di Singapura. Selain itu juga ada sejumlah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Negara kita 820 kilometer berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Sekarang ada Joko Tjandra, OPM, atau lainnya. Sangat penting buat kita,” ujarnya.
Menurut Yasonna, pemerintah ingin menjalin kerjasama esktradisi, terutama negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Sebab mobilitas penduduk antar dua negara sangat tinggi, sehingga memudahkan pelaku kejahatan lintas negara.
Terkait ekstradisi dengan Singapura, pihaknya belum bisa memastikan. Karena Singapura meminta persyaratan khusus. "Ada persyaratan lain yang ditawarkan oleh Singapura supaya bersamaan dengan pertahanan. Tapi DPR menolak. DPR mau supaya ekstradisi, jangan dikaitkan dengan yang lain. Tapi nampaknya pemerintahan Singapura minta satu paket," katanya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sepakat dengan DPR untuk melanjutkan pembahasan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam. UU tersebut akan digunakan untuk memburu para pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri, termasuk buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra.
Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, RUU diharapkan dapat persetujuan DPR untuk dijadikan undang-undang sehingga dapat digunakan memburu para pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri dan merampas semua kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan dalam negeri. Salah satu perioritas utama dari RUU adalah memburu dan membidik buronan BLBI. "Barangkali, konsentrasi kepada Joko Tjandra,” kata Yasonna, usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/2/2015).
Joko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009 dan sempat berada di Papua Nugini, dan kini diduga di Singapura. Selain itu juga ada sejumlah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Negara kita 820 kilometer berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Sekarang ada Joko Tjandra, OPM, atau lainnya. Sangat penting buat kita,” ujarnya.
Menurut Yasonna, pemerintah ingin menjalin kerjasama esktradisi, terutama negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Sebab mobilitas penduduk antar dua negara sangat tinggi, sehingga memudahkan pelaku kejahatan lintas negara.
Terkait ekstradisi dengan Singapura, pihaknya belum bisa memastikan. Karena Singapura meminta persyaratan khusus. "Ada persyaratan lain yang ditawarkan oleh Singapura supaya bersamaan dengan pertahanan. Tapi DPR menolak. DPR mau supaya ekstradisi, jangan dikaitkan dengan yang lain. Tapi nampaknya pemerintahan Singapura minta satu paket," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)