Nazaruddin. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Nazaruddin. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

Lagi, KPK Periksa Nazaruddin Terkait Pengadaan Alkes Unud

Yogi Bayu Aji • 18 Maret 2015 12:18
medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
 
Kemarin, Selasa 17 Maret, Nazaruddin juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Namun, kemarin ia diperiksa untuk tersangka Made Meregawa yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan alkes di Unud tersebut.

Tersangka Marisi diketahui merupakan Direktur PT Mahkota Negara yang pernah dimiliki Nazaruddin. Ia menjadi tersangka bersama Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Meregawa, selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK sejak Kamis 4 Desember 2014.
 
Nilai proyek ini pengadaan Alkes di Unud ini mencapai Rp16 Miliar. Namun, KPK menduga ada penggelembungan dana dalam proyek tersebut. "Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
 
Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan