medcom.id, Jakarta: Aiptu Labora Sitorus yang berstatus sebagai buron, ternyata tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong, Papua Barat. Labora bersikeras mengatakan dirinya tidak bersalah, sebab selama ini dia mengaku belum pernah di periksa sebagai seorang tersangka. Dia mengatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya adalah hukum rimba.
"Proses hukum yang saya hadapi ini kan hukum rimba. Kalau namanya kalau status orang sudah ditentukan kan wajib harus di BAP sebagai tersangka. saya di BAP sebagai tersangka saja enggak pernah apalagi diperiksa," kata Labora dalam wawancara eksklusif Metro TV, Jumat (6/2/2015).
Dia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi kepadanya. "Dari mana Mahkamah Agung (MA) mengetahui bahwa saya bersalah, diperiksapun saya tidak pernah jadi saya anggap itu hukum rimba. Jadi kalau mereka datang hukum rimba, tembak saja saya di sini," imbuhnya.
Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas. Kedatangan pihak kejaksaan hanya sekedar menjenguk. Dan pihak Kejaksaan yang 'menjenguk' tidak pernah menyinggung dirinya harus segera kembali ke lapas.
Labora sejak Maret 2014 tak berada di Lapas Sorong. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
medcom.id, Jakarta: Aiptu Labora Sitorus yang berstatus sebagai buron, ternyata tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong, Papua Barat. Labora bersikeras mengatakan dirinya tidak bersalah, sebab selama ini dia mengaku belum pernah di periksa sebagai seorang tersangka. Dia mengatakan bahwa proses hukum yang dihadapinya adalah hukum rimba.
"Proses hukum yang saya hadapi ini kan hukum rimba. Kalau namanya kalau status orang sudah ditentukan kan wajib harus di BAP sebagai tersangka. saya di BAP sebagai tersangka saja enggak pernah apalagi diperiksa," kata Labora dalam wawancara eksklusif Metro TV, Jumat (6/2/2015).
Dia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi kepadanya. "Dari mana Mahkamah Agung (MA) mengetahui bahwa saya bersalah, diperiksapun saya tidak pernah jadi saya anggap itu hukum rimba. Jadi kalau mereka datang hukum rimba, tembak saja saya di sini," imbuhnya.
Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas. Kedatangan pihak kejaksaan hanya sekedar menjenguk. Dan pihak Kejaksaan yang 'menjenguk' tidak pernah menyinggung dirinya harus segera kembali ke lapas.
Labora sejak Maret 2014 tak berada di Lapas Sorong. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)