medcom.id, Jakarta: TNI akan menindak tegas bila ada oknumnya yang menjadi membekingi Aiptu Labora Sitorus. Pasalnya berhembus kabar ada oknum TNI AL yang menjaga rumah terpidana kasus penimbunan BBM yang kabur dari Sorong
"Pelanggaran, tidak boleh tentara bekingi seseorang dalam proses peradilan. Pasti ada resikonya karena TNI dilarang jadi backing," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko, usai olahraga bersama di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oknum itu jelas-jelas suatu kesalahan. Loyalitas prajurit TNI, kata dia, hanya diberikan kepada NKRI. "Enggak ada yang boleh di-Bekingi. Hanya satu bekingi negera," tegas Moeldoko.
Isu rumah Labora dijaga oknum TNI terhembus dari mulut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva, saat dikonfirmasi wartawan. Ia tak menampik soal informasi pengawalan dari TNI AL di kediaman pribadi polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun ini.
"Saya juga mendengar informasi itu, kalau rumah Labora Sitorus dijaga oknum TNI AL, pas awal-awal Labora keluar dari tahanan. Tapi saya sudah koordinasi ke Danlantamal X Jayapura, terakhir sudah tidak ada lagi anggota yang jaga. Jadi tidak ada persoalan lagi anggota TNI AL yang menjadi pelindung Labora di sana," kata Herman Selasa, 3 Februari kemarin.
Sebelumnya Labora sudah lama tak berada di Lapas Sorong, tepatnya sejak Maret 2014. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
medcom.id, Jakarta: TNI akan menindak tegas bila ada oknumnya yang menjadi membekingi Aiptu Labora Sitorus. Pasalnya berhembus kabar ada oknum TNI AL yang menjaga rumah terpidana kasus penimbunan BBM yang kabur dari Sorong
"Pelanggaran, tidak boleh tentara bekingi seseorang dalam proses peradilan. Pasti ada resikonya karena TNI dilarang jadi backing," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko, usai olahraga bersama di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oknum itu jelas-jelas suatu kesalahan. Loyalitas prajurit TNI, kata dia, hanya diberikan kepada NKRI. "Enggak ada yang boleh di-Bekingi. Hanya satu bekingi negera," tegas Moeldoko.
Isu rumah Labora dijaga oknum TNI terhembus dari mulut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva, saat dikonfirmasi wartawan. Ia tak menampik soal informasi pengawalan dari TNI AL di kediaman pribadi polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun ini.
"Saya juga mendengar informasi itu, kalau rumah Labora Sitorus dijaga oknum TNI AL, pas awal-awal Labora keluar dari tahanan. Tapi saya sudah koordinasi ke Danlantamal X Jayapura, terakhir sudah tidak ada lagi anggota yang jaga. Jadi tidak ada persoalan lagi anggota TNI AL yang menjadi pelindung Labora di sana," kata Herman Selasa, 3 Februari kemarin.
Sebelumnya Labora sudah lama tak berada di Lapas Sorong, tepatnya sejak Maret 2014. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)