Empat ahli di Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan, I Gede Pantja Astawa (kiri), Romli Atmasasmita, Margarito Kamis dan Chaerul Huda--Antara/Muhammad Adimaja
Empat ahli di Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan, I Gede Pantja Astawa (kiri), Romli Atmasasmita, Margarito Kamis dan Chaerul Huda--Antara/Muhammad Adimaja

Pantja Astawa: Banyak Orang Bicara Hukum tapi tak Paham

Krisiandi • 16 Februari 2015 15:40
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Putusan dalam sidang praperadilan itu menuai kontroversi.
 
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Bandung I Gede Pantja Astawa menuturkan putusan tersebut sudah sangat jelas. Bahwa tindakan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.  
 
Pantja yang juga menjadi ahli yang diajukan kubu Budi Gunawan dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan kini status tersangka Budi Gunawan batal demi hukum.

"Null and void (batal demi hukum). Artinya semua harus dikembalikan ke awal," ujar Pantja saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
 
Pantja membenarkan putusan hakim yang mempertimbangan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 butir 7 UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah eselon I ke atas.
 
"Nah pada saat Budi Gunawan itu menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir itu kan eselon II dan itu jabatan administratif tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum," paparnya.
 
"Nah banyak yang tidak paham soal itu. Makanya saya jelaskan waktu saya jadi saksi ahli. Bahwa yang berhak menangani kasus Budi ya kepolisian atau kejaksaan," tambah dia.
 
Dia mengatakan semua pihak harus mempelajari putusan jangan langsung apriori menyebut putusan Hakim Sarpin adalah angin surga buat koruptor. Menurutnya, putusan ini justru membuat semua penegak hukum hati-hati.
 
"Banyak orang yang bicara hukum tapi sebetulnya tidak paham, itu saja," kata dia.
 
"Ini bukan persoalan KPK, tapi pimpinannya. Jangan jadi pimpinan lantas arogan," paparnya. Pantja menuturkan secara kelembagaan KPK harus menjadi lembaga yang kuat dan memiliki pemahaman yang cukup. Serta tidak arogan.  
 
Menurutnya, KPK selalu menyilakan semua yang dirugikan untuk mengajukan praperadilan. "Dan itu sudah dilakukan. Dan hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan," papar Pantja.
 
Pantja juga menyebut dengan putusan ini, KPK tak lagi bisa melakukan upaya hukum. "Ya semua tertutup. Putusan ini mengikat," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.
 
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
 
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
 
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
 
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
 
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
 
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
 
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan