Jakarta: Sebanyak 1.327 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi khusus (RK) hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Jumlah itu terdiri dari RK I dan II.
"Usulan remisi yang sudah disetujui Bapak Menkumham (Yasonna Laoly) 1.327 warga binaan yang diberikan terkait dengan remisi khusus hari raya hari ini," ujar kata Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra, di lokasi, Minggu, 24 Mei 2020.
Penerima RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian sebanyak 1.304 orang. Jumlah itu terdiri dari RK I normal sebanyak 539 orang, berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sejumlah 754 orang.
"Remisi dai 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ucap Hendra.
Baca: Lapas Cipinang Berlakukan Kunjungan Daring
Sedangkan RK II atau warga binaan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 23 orang. RK II normal sejumlah 4 orang dan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sejumlah 19 orang.
Warga binaan yang mendapat RK II tidak ada yang langsung bebas. Pasalnya mereka harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
"Jadi kalau subsidernya dibayar, 23 orang bebas. Tapi sekarang enggak dibebaskan karena melanjutkan pengganti uang subsidernya yang enggak dibayar," ujar Hendra.
Kendati sudah adanya program remisi, Lapas Kelas I Cipinang mengaku masih melebihi kapasitas. Kini lapas tersebut diisi 300 persen dari kapasitas semestinya.
"Iya betul lapas disini hanya 850 orang, isinya 3.424 orang hari ini. Itu terdiri dari tahanan 54 orang, narapidana 3.420 orang dan warga binaan yang beragama islam sejumlah 3.214," ucap Hendra.
Jakarta: Sebanyak 1.327 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi khusus (RK) hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Jumlah itu terdiri dari RK I dan II.
"Usulan remisi yang sudah disetujui Bapak Menkumham (Yasonna Laoly) 1.327 warga binaan yang diberikan terkait dengan remisi khusus hari raya hari ini," ujar kata Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra, di lokasi, Minggu, 24 Mei 2020.
Penerima RK I atau pengurangan masa tahanan sebagian sebanyak 1.304 orang. Jumlah itu terdiri dari RK I normal sebanyak 539 orang, berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sejumlah 754 orang.
"Remisi dai 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," ucap Hendra.
Baca:
Lapas Cipinang Berlakukan Kunjungan Daring
Sedangkan RK II atau warga binaan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 23 orang. RK II normal sejumlah 4 orang dan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sejumlah 19 orang.
Warga binaan yang mendapat RK II tidak ada yang langsung bebas. Pasalnya mereka harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
"Jadi kalau subsidernya dibayar, 23 orang bebas. Tapi sekarang enggak dibebaskan karena melanjutkan pengganti uang subsidernya yang enggak dibayar," ujar Hendra.
Kendati sudah adanya program remisi, Lapas Kelas I Cipinang mengaku masih melebihi kapasitas. Kini lapas tersebut diisi 300 persen dari kapasitas semestinya.
"Iya betul lapas disini hanya 850 orang, isinya 3.424 orang hari ini. Itu terdiri dari tahanan 54 orang, narapidana 3.420 orang dan warga binaan yang beragama islam sejumlah 3.214," ucap Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)