Jakarta: Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, tak menerima kunjungan keluarga warga binaan secara langsung. Pihak lapas menyediakan fasilitas video call bagi keluarga dan warga binaan untuk bertatap muka melalui daring.
"Enggak ada kunjungan. Kami pakai video call untuk seluruh warga binaan dan keluarga," kata Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra, kepada Medcom.id, Minggu, 24 Mei 2020.
Penggunaan video call untuk warga binaan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Kendati tak bisa bertemu secara fisik, keluarga diperkenankan menitipkan makanan untuk warga binaan.
"Hanya kalau keluarga mau titip makanan bisa kami fasilitasi," ucap Hendra.
Baca: 365 Narapidana Dibebaskan
Pemberlakuan ini serupa dengan tahanan korupsi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahanan dan keluarga hanya diperbolehkan bertemu secara virtual.
Kunjungan daring itu hanya diperbolehkan mulai dari jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Setiap tahanan diberi waktu 30 menit untuk mengobrol dengan keluarganya.
Pemberian makanan keluarga di hari pertama Idulfitri diperbolehkan membawa boks besar. Makanan dapat diserahkan dari pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB.
"Untuk tanggal 2 Syawal 1441 Hijriah pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Jakarta: Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, tak menerima kunjungan keluarga warga binaan secara langsung. Pihak lapas menyediakan fasilitas video call bagi keluarga dan warga binaan untuk bertatap muka melalui daring.
"Enggak ada kunjungan. Kami pakai video call untuk seluruh warga binaan dan keluarga," kata Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra, kepada
Medcom.id, Minggu, 24 Mei 2020.
Penggunaan video call untuk warga binaan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Kendati tak bisa bertemu secara fisik, keluarga diperkenankan menitipkan makanan untuk warga binaan.
"Hanya kalau keluarga mau titip makanan bisa kami fasilitasi," ucap Hendra.
Baca:
365 Narapidana Dibebaskan
Pemberlakuan ini serupa dengan tahanan korupsi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahanan dan keluarga hanya diperbolehkan bertemu secara virtual.
Kunjungan daring itu hanya diperbolehkan mulai dari jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Setiap tahanan diberi waktu 30 menit untuk mengobrol dengan keluarganya.
Pemberian makanan keluarga di hari pertama Idulfitri diperbolehkan membawa boks besar. Makanan dapat diserahkan dari pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB.
"Untuk tanggal 2 Syawal 1441 Hijriah pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)