Dua keluarga dari ABK Longxing, Sepri dan Ari yang viral karena jenazahnya dibuang ke laut, akan menuntut perusahaan tempat kedua ABK tersebut disalurkan bekerja (Foto:MI/Dwi Apriani)
Dua keluarga dari ABK Longxing, Sepri dan Ari yang viral karena jenazahnya dibuang ke laut, akan menuntut perusahaan tempat kedua ABK tersebut disalurkan bekerja (Foto:MI/Dwi Apriani)

Pemerintah Didesak Investigasi Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

Intan Yunelia • 10 Mei 2020 19:03
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menuntut pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi secara utuh terkait kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Tiongkok. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kejahatan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap WNI.
 
"Sebagai salah satu tugas konstitusional negara, pemerintah harus melindungi dan menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas Internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM atau kejahatan lainnya terhadap Warga Negara Indonesia," kata Didik melalui siaran pers, Minggu, 10 Mei 2020.
 
Ketua DPP Partai Demokrat Departemen Hukum dan HAM ini menegaskan pentingnya titik terang tentang kebenaran informasi pada kasus tersebut agar tidak terjadi kejahatan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri ke depannya.

Untuk memastikan tidak adanya perdagangan manusia sebagaimana dimaksut dalam Undang-undang 21 Tahun 2007. Dan pelanggaran terhadap pekerja imigran Indonesia sebagaimana dimaksut dalam Undang-undang 19 tahun 2017.
 
"Pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya. Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016," kata Didik.
 
Ia menyebut jika seandainya setelah investigasi menemukan adanya unsur kejahatan maka kejadian ini akan sungguh tidak adil. Karena di satu sisi negara Indonesia atas nama Investasi memberikan ruang terbuka lebar pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang salah satunya Tiongkok. Namun di sisi lain pekerja Indonesia diperlakukan sebaliknya.
 
"Pemerintah harus jujur dan serius untuk mengungkap dengan tuntas kejadian ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak fair. Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari Tiongkok di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian bisa berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.
 
Perlu diketahui, empat ABK Indonesia meninggal di kapal Longxing 629. Tiga ABK yang meninggal dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan satu ABK meninggal di Korea Selatan setelah pindah kapal dan dibawa berobat ke rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan