Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Majelis memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 30 April 2020.
"Novel tidak hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Agenda sidang rencananya juga mendengarkan kesaksian Yasri Yudha Yahya. Yudha dipanggila selaku saksi sekaligus pelapor penyiraman air keras terhadap Novel.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menjelaskan kliennya tidak hadir karena menyesuaikan perintah physical distancing dari pemerintah. Hal ini untuk percepatan penanganan virus korona (covid-19).
"Karena situasi pandemi korona sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak menghadiri sidang," ujar Saor.
Baca: 8 Fakta Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan
Pada persidangan Kamis, 19 Maret 2020, majelis hakim PN Jakarta Utara meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Majelis memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 30 April 2020.
"Novel tidak hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Agenda sidang rencananya juga mendengarkan kesaksian Yasri Yudha Yahya. Yudha dipanggila selaku saksi sekaligus pelapor penyiraman air keras terhadap Novel.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menjelaskan kliennya tidak hadir karena menyesuaikan perintah
physical distancing dari pemerintah. Hal ini untuk percepatan penanganan virus korona (covid-19).
"Karena situasi pandemi korona sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak menghadiri sidang," ujar Saor.
Baca: 8 Fakta Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan
Pada persidangan Kamis, 19 Maret 2020, majelis hakim PN Jakarta Utara meminta Novel dihadirkan lebih awal dalam sidang pembuktian kasus penyiraman air keras.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)