Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan nasabah WanaArtha Life menempuh jalur hukum. Saran ini disampaikan karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada pemegang polis asuransi.
Ketidaksanggupan WanaArtha Life menunaikan kewajibannya karena rekening nasabah dan manajemen perusahaan diblokir dan disita oleh Kejagung. Sebab, perusahaan asuransi swasta itu dianggap terlibat kasus korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Jika nasabah merasa dirugikan maka nasabah bisa menempuh jalur hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Dia menyarankan agar seluruh nasabah mengikuti proses peradilan kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap harus menjalankan kewajibannya membayar polis kepada nasabah.
"Kita ikuti saja ya persidangannya, namun pengetahuan saya polis nasabah asuransi yang telah jatuh tempo wajib dibayar oleh perusahaan asuransi," ujar dia.
Sementara itu, Wahjudi, salah satu nasabah WanaArtha Life, menyindir saran yang disampaikan Kejagung tersebut. Kejagung dianggap ingin menjadi malaikat setelah bertindak semena-mena terhadap nasabah.
"Jadi seakan-akan Kejagung ini sudah menjadi malaikat," kata Wahjudi.
Dia menyebutkan, nasabah WanaArtha tidak bisa lagi menggugat WanaArtha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, jangka waktu pengajuan sudah habis semenjak Kejagung memblokir dan menyita rekening nasabah.
Dalam pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, syarat pengajuan gugatan maksimal 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Sementara, untuk kasus nasabah Wanaartha ini, keputusan dikeluarkan pada 12 Februari 2020.
"PTUN sudah tertutup sudah lebih dari 90 hari sejak penyidangan, sudah lewat toh," ujar Wahjudi.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan nasabah WanaArtha Life menempuh jalur hukum. Saran ini disampaikan karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada pemegang polis asuransi.
Ketidaksanggupan WanaArtha Life menunaikan kewajibannya karena rekening nasabah dan manajemen perusahaan diblokir dan disita oleh Kejagung. Sebab, perusahaan asuransi swasta itu dianggap terlibat kasus korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Jika nasabah merasa dirugikan maka nasabah bisa menempuh jalur hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada
Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Dia menyarankan agar seluruh nasabah mengikuti proses peradilan kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap harus menjalankan kewajibannya membayar polis kepada nasabah.
"Kita ikuti saja ya persidangannya, namun pengetahuan saya polis nasabah asuransi yang telah jatuh tempo wajib dibayar oleh perusahaan asuransi," ujar dia.
Sementara itu, Wahjudi, salah satu nasabah WanaArtha Life, menyindir saran yang disampaikan Kejagung tersebut. Kejagung dianggap ingin menjadi malaikat setelah bertindak semena-mena terhadap nasabah.
"Jadi seakan-akan Kejagung ini sudah menjadi malaikat," kata Wahjudi.
Dia menyebutkan, nasabah WanaArtha tidak bisa lagi menggugat WanaArtha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, jangka waktu pengajuan sudah habis semenjak Kejagung memblokir dan menyita rekening nasabah.
Dalam pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, syarat pengajuan gugatan maksimal 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Sementara, untuk kasus nasabah Wanaartha ini, keputusan dikeluarkan pada 12 Februari 2020.
"PTUN sudah tertutup sudah lebih dari 90 hari sejak penyidangan, sudah lewat
toh," ujar Wahjudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)