Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2020 18:18
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku pembobolan data Telkomsel pegiat media sosial, Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH, 27.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap di Ruko GraPARI Rungkut, Surabaya, pada Kamis, 9 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Dittipid Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Menurut dia, pelaku bekerja sebagai karyawan outsource GraPARI Telkomsel Rungkut. Dia sehari-hari bekerja di bagian customer service

"Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ujar Reinhard.
 
Dengan posisi ini, kata Reinhard, pelaku dengan mudah mengakses data pelanggan tanpa instruksi atasan. Pelaku juga bisa membuka data pribadi pelanggan tanpa sepengetahuan pelanggan.
 
"Tanpa ada otorisasi membuka file atas nama DS (Denny Siregar). Dari file yang dibuka, dia mendapat dua data yaitu data tentang pelanggan dan data device pelanggan," beber Reinhard. 
 
Reinhard menyebut data Denny kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890 melalui pesan langsung pada Sabtu, 4 Juli 2020, pukul 08.00 WIB. Akun tersebut mengunggah file kiriman pelaku di media sosial.
 
"Itulah yang menjadi barang bukti untuk kami," ucap Reinhard. 
 
Reinhard menyebut pelaku melakukan perbuatan pidana itu karena tidak menyukai Denny Siregar. Pelaku mengaku pernah dirundung akun pendukung Denny di media sosial.
 
Kini penyidik tengah memburu pemilik akun Twitter @opposite6890. Sementara itu, FPH telah ditahan di Bareskrim Polri. 
 
Baca: Denny Siregar Dipersilakan Laporkan Dugaan Kebocoran Data
 
FPH dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 50 juncto UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
"Hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Reinhard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan