Jakarta: Mantan staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Faisal Reza, disebut pernah menagih uang ke eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam. Uang diduga untuk kepentingan kegiatan organisasi keagamaan.
"Dia (Faisal) bilang ini satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor," kata Alfitra saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
Jaksa mengonfirmasi maksud dari pernyataan kementerian yang belum setor. Menurut Alfitra, Kemenpora merupakan salah satu kementerian di bawah organisasi keagamaan. Namun, dia tak menyebut nama organisasi tersebut.
"Saya hanya ditekan supaya bantu," ujar dia.
Baca: Eks Sesmenpora Serahkan Rp300 Juta buat Keperluan Imam Nahrawi
Alfitra sebelumnya mengungkap ada permintaan uang dari asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Rp500 juta-Rp700 juta. Uang itu untuk keperluan kegiatan organisasi keagamaan di Jombang, Jawa Timur pada 6 Agustus 2015.
Alfitra kala itu tidak bisa memenuhi permintaan Ulum. Dia pun meminta bantuan ke Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.
Uang berhasil didapatkan dari Hamidy Rp300 juta. Uang kemudian diserahkan kepada Imam melalui Ulum di sebuah kontrakan di Jombang.
Imam didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Jakarta: Mantan staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Faisal Reza, disebut pernah menagih uang ke eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam. Uang diduga untuk kepentingan kegiatan organisasi keagamaan.
"Dia (Faisal) bilang ini satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor," kata Alfitra saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
Jaksa mengonfirmasi maksud dari pernyataan kementerian yang belum setor. Menurut Alfitra, Kemenpora merupakan salah satu kementerian di bawah organisasi keagamaan. Namun, dia tak menyebut nama organisasi tersebut.
"Saya hanya ditekan supaya bantu," ujar dia.
Baca: Eks Sesmenpora Serahkan Rp300 Juta buat Keperluan Imam Nahrawi
Alfitra sebelumnya mengungkap ada permintaan uang dari asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Rp500 juta-Rp700 juta. Uang itu untuk keperluan kegiatan organisasi keagamaan di Jombang, Jawa Timur pada 6 Agustus 2015.
Alfitra kala itu tidak bisa memenuhi permintaan Ulum. Dia pun meminta bantuan ke Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.
Uang berhasil didapatkan dari Hamidy Rp300 juta. Uang kemudian diserahkan kepada Imam melalui Ulum di sebuah kontrakan di Jombang.
Imam didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)